29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:25 AM WIB

Perdaya Korban Malam Hari, Beli Motor Pakai Uang Palsu, Rohim Disel

DENPASAR – 199 lembar pecahan uang Rp 100.000 dijejerkan di meja depan lapangan upacara Mapolresta Denpasar, Kamis (25/1) siang.

Bermodal lembaran tersebut satu unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor politik DK 8301 CK warna merah putih lengkap dengan surat-suratnya didapat Muhammad Rohim, 30, Senin (15/1) lalu.

Namun lantaran uang itu juga pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu terancam 15 tahun penjara. Pasalnya, uang yang dia gunakan bertransaksi adalah uang palsu.

“Muhammad Rohim selaku terlapor pakai uang palsu. Korban tidak tahu. Setelah kendaraan dan surat-surat lengkap diberikan baru dia sadar dan melapor polisi,” ujar Kapolresta Kombes Hadi Purnomo kemarin.

Korban tertipu, jelas Kombes Hadi lantaran transaksi di Jalan Kusuma Bangsa VI/2 Denpasar Barat, Senin (15/1) berlangsung malam hari, tepatnya pukul 19.00.

Kombes Hadi menandaskan bahwa korban tidak di hipnotis. Hanya keteledoran semata lantaran transaksi berlangsung dalam suasana redup alias gelap.

Menurut Kombes Hadi, 133 lembar sisa uang palsu pecahan 100 ribu disita dari korban Hussen. Uang palsu inilah yang berpindah tangan ke korban setelah sebelumnya keduanya menyepakati harga Rp 14 juta rupiah.

“Korban memasang iklan di OLX. Pelaku menawar satu unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor politik DK 8301 CK seharga Rp 14 juta rupiah,” terangnya.

Mendapat motor gratis plus surat-surat lengkap, pelaku tak tinggal diam. Dia langsung menjual sepeda motor tersebut dan memperoleh uang asli sebesar Rp 13 juta 800 ribu rupiah.

“Rp 5 juta berhasil diamankan. Rp 8 juta 800 ribu dipakai,” bebernya. Ditanyai habis untuk apa uang tersebut, kepada awak media pelaku mengaku untuk bayar utang. 

DENPASAR – 199 lembar pecahan uang Rp 100.000 dijejerkan di meja depan lapangan upacara Mapolresta Denpasar, Kamis (25/1) siang.

Bermodal lembaran tersebut satu unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor politik DK 8301 CK warna merah putih lengkap dengan surat-suratnya didapat Muhammad Rohim, 30, Senin (15/1) lalu.

Namun lantaran uang itu juga pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu terancam 15 tahun penjara. Pasalnya, uang yang dia gunakan bertransaksi adalah uang palsu.

“Muhammad Rohim selaku terlapor pakai uang palsu. Korban tidak tahu. Setelah kendaraan dan surat-surat lengkap diberikan baru dia sadar dan melapor polisi,” ujar Kapolresta Kombes Hadi Purnomo kemarin.

Korban tertipu, jelas Kombes Hadi lantaran transaksi di Jalan Kusuma Bangsa VI/2 Denpasar Barat, Senin (15/1) berlangsung malam hari, tepatnya pukul 19.00.

Kombes Hadi menandaskan bahwa korban tidak di hipnotis. Hanya keteledoran semata lantaran transaksi berlangsung dalam suasana redup alias gelap.

Menurut Kombes Hadi, 133 lembar sisa uang palsu pecahan 100 ribu disita dari korban Hussen. Uang palsu inilah yang berpindah tangan ke korban setelah sebelumnya keduanya menyepakati harga Rp 14 juta rupiah.

“Korban memasang iklan di OLX. Pelaku menawar satu unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor politik DK 8301 CK seharga Rp 14 juta rupiah,” terangnya.

Mendapat motor gratis plus surat-surat lengkap, pelaku tak tinggal diam. Dia langsung menjual sepeda motor tersebut dan memperoleh uang asli sebesar Rp 13 juta 800 ribu rupiah.

“Rp 5 juta berhasil diamankan. Rp 8 juta 800 ribu dipakai,” bebernya. Ditanyai habis untuk apa uang tersebut, kepada awak media pelaku mengaku untuk bayar utang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/