32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:37 PM WIB

Terbukti KDRT, Suami Penebas Kaki Istri Dituntut 9 Tahun Bui

DENPASAR – Kadek Adi Waisaka Putra,36, suami yang nekat menebas kaki istrinya sendiri, Ni Putu Kariani, kemarin menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. 

Di depan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari menuntut Adi Waisaka dengan hukuman pidana selama 9 tahun dipotong masa tahanan.

Sesuai surat tuntutan,  terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 44 ayat (2) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Sebelum tuntutan dibacakan, Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan, perbuatan Kadek Adi ini telah menyakiti dan melukai saksi korban Ni Luh Putu Kariani yang merupakan istri terdakwa. “Akibatnya saksi korban mengalami luka cacat,” jelasnya.

Sedangkan hal meringankan, Kadek Adi mengaku bersalah dan menyesal. “Terdakwa sopan di persidangan dan

berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga,” imbuh Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya yaitu Beny Hariyono menyatakan, akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.

DENPASAR – Kadek Adi Waisaka Putra,36, suami yang nekat menebas kaki istrinya sendiri, Ni Putu Kariani, kemarin menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. 

Di depan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari menuntut Adi Waisaka dengan hukuman pidana selama 9 tahun dipotong masa tahanan.

Sesuai surat tuntutan,  terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 44 ayat (2) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Sebelum tuntutan dibacakan, Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan, perbuatan Kadek Adi ini telah menyakiti dan melukai saksi korban Ni Luh Putu Kariani yang merupakan istri terdakwa. “Akibatnya saksi korban mengalami luka cacat,” jelasnya.

Sedangkan hal meringankan, Kadek Adi mengaku bersalah dan menyesal. “Terdakwa sopan di persidangan dan

berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga,” imbuh Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya yaitu Beny Hariyono menyatakan, akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/