MANGUPURA – Target Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Badung untuk retribusi tenaga kerja (naker) asing melebihi target.
Ditarget Rp 7 miliar tahun 2017 lalu, malah tembus Rp 10 miliar. Sebagai catatan, naker asing wajib mengantongi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).
Dokumen IMTA diurus di pusat, namun tiap lima tahun diperpanjang di daerah. Di Badung, untuk memperpanjang IMTA dikenakan retribusi USD 100 per bulan atau USD 1.200 per tahun.
“Tahun 2017 retribusi IMTA yang disetor ke kas daerah sebesar Rp 10 miliar, melebihi dari target Rp 7 miliar, ” ujar Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung Ida Bagus Oka Dirga.
Berdasar data Disnaker Badung, ada sekitar 1.321 naker asing yang bekerja di wilayah Badung tahun 2017.
Dari jumlah itu, sebanyak 712 di antaranya baru memperpanjang IMTA. Naker asing ini dominan bekerja di sektor pariwisata seperti hotel dan restoran.
Naker asing hanya boleh untuk posisi tertentu, seperti general manager dan sejenisnya. Perusahaan dilarang keras menggunakan naker asing pada bagian personalia dan jenis-jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh pekerja lokal.
Selain itu, tenaga kerja asing harus mentransfer ilmunya kepada tenaga kerja lokal. Dengan begitu, ke depan tidak perlu lagi tenaga kerja asing.
“Yang 1.321 itu yang resmi saja, yang terdata dan punya IMTA,” jelas mantan Kabag Umum Setda Badung ini.