25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:40 AM WIB

Ini Daftar Kepala Daerah/Ketua DPRD Jabat Tim Pemenangan Paslon

DENPASAR – Bawaslu Bali memperingatkan pasangan calon gubernur – wakil gubernur agar tidak memasukkan kepala daerah ke dalam stuktur tim kampanye.

Ancaman hukumannya tidak main-main, jika tetap nekat masuk tim kampanye, maka kepala daerah bisa pidana. Hal itu berdasar pasal 188 UU No 10/2016, pelanggaran terhadap pasal 71 diancam sanksi pidana.

Berdasar catatan Jawa Pos Radar Bali, kedua paslon memang cukup banyak memasang pejabat negara dalam tim pemenangan.

Di kubu paket Koster – Ace, ada nama Bupati Badung Nyoman Giri Prasta yang dipasang sebagai ketua tim pemenangan tingkat provinsi.

Di tingkat kabupaten, hampir semua kader PDIP yang menjabat kepala daerah menjadi ketua tim pemenangan.

Misal Wabup Tabanan, I Komang Sanjaya; Wabup Bangli, Sang Nyoman Sedana Artha. Ketua tim pemenangan Kota Denpasar, IG Ngurah Gede (Ketua DPRD Kota Denpasar);

Kabupaten Badung ditunjuk IG Anom Gumati (Ketua Fraksi PDIP DPRD Badung); Kabupaten Jembrana didapuk Kembang Hartawan (Wabup Jembrana); Kabupaten Buleleng ditunjuk Gede Supriatna, Ketua DPRD Buleleng. 

Di Kubu Mantra – Kerta, ketua tim pemenangan dipercayakan pada Bupati Karanagsem, Mas Sumatri. Sedangkan Buleleng ditunjuk Ketua Gerindra Buleleng Jero Nyoman Ray Yusha.

Kabupaten Gianyar yaitu Tagel Arjana, anggota Komisi I DPRD Bali. Kota Denpasar dipilih, AA Asmara Putra alias Gus Cilik yang juga anggota DPRD Kota Denpasar.

Menurut Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia, dalam UU No 10/2016 tentang pilkada, TNI, Polri, pejabat negara, perbekel, dan lurah tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon.

“Minggu depan kami akan mengeluarkan surat cegah dini untuk para pejabat negara di Bali. Kami akan ingatkan kedua paslon, tidak boleh memasang pejabat negara dalam struktur tim kampanye,” katanya. 

DENPASAR – Bawaslu Bali memperingatkan pasangan calon gubernur – wakil gubernur agar tidak memasukkan kepala daerah ke dalam stuktur tim kampanye.

Ancaman hukumannya tidak main-main, jika tetap nekat masuk tim kampanye, maka kepala daerah bisa pidana. Hal itu berdasar pasal 188 UU No 10/2016, pelanggaran terhadap pasal 71 diancam sanksi pidana.

Berdasar catatan Jawa Pos Radar Bali, kedua paslon memang cukup banyak memasang pejabat negara dalam tim pemenangan.

Di kubu paket Koster – Ace, ada nama Bupati Badung Nyoman Giri Prasta yang dipasang sebagai ketua tim pemenangan tingkat provinsi.

Di tingkat kabupaten, hampir semua kader PDIP yang menjabat kepala daerah menjadi ketua tim pemenangan.

Misal Wabup Tabanan, I Komang Sanjaya; Wabup Bangli, Sang Nyoman Sedana Artha. Ketua tim pemenangan Kota Denpasar, IG Ngurah Gede (Ketua DPRD Kota Denpasar);

Kabupaten Badung ditunjuk IG Anom Gumati (Ketua Fraksi PDIP DPRD Badung); Kabupaten Jembrana didapuk Kembang Hartawan (Wabup Jembrana); Kabupaten Buleleng ditunjuk Gede Supriatna, Ketua DPRD Buleleng. 

Di Kubu Mantra – Kerta, ketua tim pemenangan dipercayakan pada Bupati Karanagsem, Mas Sumatri. Sedangkan Buleleng ditunjuk Ketua Gerindra Buleleng Jero Nyoman Ray Yusha.

Kabupaten Gianyar yaitu Tagel Arjana, anggota Komisi I DPRD Bali. Kota Denpasar dipilih, AA Asmara Putra alias Gus Cilik yang juga anggota DPRD Kota Denpasar.

Menurut Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia, dalam UU No 10/2016 tentang pilkada, TNI, Polri, pejabat negara, perbekel, dan lurah tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon.

“Minggu depan kami akan mengeluarkan surat cegah dini untuk para pejabat negara di Bali. Kami akan ingatkan kedua paslon, tidak boleh memasang pejabat negara dalam struktur tim kampanye,” katanya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/