27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:19 PM WIB

Bupati Ingin 100:0:100 di Tegak

RadarBali.com– Program Bedah Desa merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung  menginventarisasi segala permasalahan dan data-data di desa bersangkutan.

Ada yang istimewa saat Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat evaluasi Bedah Desa ke-36 di Desa Tegak, Jumat kemarin (26/1). Bupati ingin menjadikan Desa Tegak sebagai Desa Program 100:0:100.

Maksudnya? Program 100:0:100 ini merupakan program ketersediaan 100 persen air minum, 0 persen kawasan kumuh, dan 100 persen fasilitas sanitasi serta drainase.

Terkait kemiskinan di Desa Tegak, Bupati menyatakan Pemkab akan memberikan bantuan pendampingan kepada KK miskin berusia produktif.

 Sehingga terlepas dari kemiskinan dengan bantuan Yowana Gema Santi di masing-masing desa. ’’Sanitasi di Desa Tegak perlu secepatnya diperbaiki,’’ tegas Bupati.

Maka dari itu, Bupati Suwirta meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman segera menangani permasalahan tersebut. Sekaligus mempersiapkan konsep Program 100:0:100 untuk Desa Tegak.

Desa Tegak masuk Kecamatan Klungkung. Memiliki empat dusun; Dusun Tengah, Kaja Kangin, Bajing, dan Tulang Nyuh.

Memiliki beberapa potensi wisata spiritual/ agro. Di antaranya; Tirta Sudamala Centeng, Sumber Mata Air di Pendawa, Sarkofagus dan potensi lainnya.

Dalam kegiatan Bedah Desa ke-36 ini, Bupati Suwirta menyerahkan bantuan sembako dan mendata beberapa KK miskin untuk memperoleh bantuan Bedah Rumaha atau Rehab Rumah.

 Bupati Suwirta juga meninjau proses pembuatan kain tenun.

Bupati mengajak semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Klungkung untuk terjun langsung ke desa guna mengetahui kondisi dan permasalahan di setiap desa.

 Saat di Tegak tersebut, Bupati hadir bersama Nyonya Ayu Suwirta didampingi seluruh OPD di Pemkab Klungkung.

Program Bedah Desa dasarnya Undang-Undang (UU) 6/ 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah (PP) 43/ 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/ 2014; PP 60/ 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN; Peraturan Menteri Desa, PDTT 4/ 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes.  (djo)

RadarBali.com– Program Bedah Desa merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung  menginventarisasi segala permasalahan dan data-data di desa bersangkutan.

Ada yang istimewa saat Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat evaluasi Bedah Desa ke-36 di Desa Tegak, Jumat kemarin (26/1). Bupati ingin menjadikan Desa Tegak sebagai Desa Program 100:0:100.

Maksudnya? Program 100:0:100 ini merupakan program ketersediaan 100 persen air minum, 0 persen kawasan kumuh, dan 100 persen fasilitas sanitasi serta drainase.

Terkait kemiskinan di Desa Tegak, Bupati menyatakan Pemkab akan memberikan bantuan pendampingan kepada KK miskin berusia produktif.

 Sehingga terlepas dari kemiskinan dengan bantuan Yowana Gema Santi di masing-masing desa. ’’Sanitasi di Desa Tegak perlu secepatnya diperbaiki,’’ tegas Bupati.

Maka dari itu, Bupati Suwirta meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman segera menangani permasalahan tersebut. Sekaligus mempersiapkan konsep Program 100:0:100 untuk Desa Tegak.

Desa Tegak masuk Kecamatan Klungkung. Memiliki empat dusun; Dusun Tengah, Kaja Kangin, Bajing, dan Tulang Nyuh.

Memiliki beberapa potensi wisata spiritual/ agro. Di antaranya; Tirta Sudamala Centeng, Sumber Mata Air di Pendawa, Sarkofagus dan potensi lainnya.

Dalam kegiatan Bedah Desa ke-36 ini, Bupati Suwirta menyerahkan bantuan sembako dan mendata beberapa KK miskin untuk memperoleh bantuan Bedah Rumaha atau Rehab Rumah.

 Bupati Suwirta juga meninjau proses pembuatan kain tenun.

Bupati mengajak semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Klungkung untuk terjun langsung ke desa guna mengetahui kondisi dan permasalahan di setiap desa.

 Saat di Tegak tersebut, Bupati hadir bersama Nyonya Ayu Suwirta didampingi seluruh OPD di Pemkab Klungkung.

Program Bedah Desa dasarnya Undang-Undang (UU) 6/ 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah (PP) 43/ 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/ 2014; PP 60/ 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN; Peraturan Menteri Desa, PDTT 4/ 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes.  (djo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/