DENPASAR – KPUD Bali blak-blakan soal penggunaan dana Pilkada Bali 2018. Bahkan, KPUD Bali menyatakan siap diaudit oleh pihak manapun.
Komisioner KPUD Bali, Wayan Jondra menegaskan, audit bisa dilakukan kapan saja. Pihaknya juga mempersilakan jika rakyat ikut mengaudit.
Jondra menegaskan, penggunaan dana sudah dilakukan secara transparan. Setiap penggunaan sudah di-upload di website KPUD Bali.
“Sampai sekarang tidak ada rakyat yang mengkritisi item-item di web kami,” kata Jondra. Menurut Jondra, audit terhadap pelaksanaan anggaran oleh KPU Bali selama ini tidak pernah bermasalah.
Bahkan, KPU Bali mendapatkan award atas pelaksanaan anggaran. Sebaliknya, mantan Ketua KPUD Badung itu menyebut kekurangan anggaran bisa menjadi alasan kuat terhadap penundaan Pilgub Bali.
Seperti diatur dalam UU Nomor 10/2016 tentang pilkada, dalam pasal 121 ayat (1), ditegaskan penundaan pemilihan di suatu wilayah bisa dilakukan
bila terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan atau gangguan lainnya yang menyebabkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Sementara Pasal 122 ayat (2) menyebutkan, penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan dilakukan oleh KPU Provinsi atas usul KPU kabupaten/kota dalam hal penundaan pelaksanaan di satu atau beberapa kabupaten/kota.
Alasan kekurangan anggaran merupakan gangguan lainnya seperti diatur dalam Pasal 121. Dijelaskan, pihaknya mengingatkan hal tersebut agar jangan sampai ketika Pilgub Bali 2018 nanti ditunda, KPU Bali yang disalahkan.
“Kalau nanti misalnya kurang anggaran, terpaksa dihentikan. Kalau bahasa UU-nya dilakukan penundaan pelaksanaan pemilihan,” jelasnya.