RadarBali.com – 27 WNA Republik Rakyat Tiongkok dan Taiwan, Minggu (30/7) kemarin diperiksa intensif di Mapolda Bali.
Fokus pemeriksaan para tersangka kasus penipuan lintas negara yang digerebek Satgasus Bareskrim Polri dibackup Satgas CTOC (Counter Transnasional Organized Crime) Polda Bali dan Kepolisian RRT di Jalan Puri Bendesa, Banjar Mumbul, Kuta Selatan, Sabtu (29/7) itu adalah kelengkapan administrasi berupa paspor dan visa.
Usai diperiksa, mereka diberangkatkan ke Jakarta sebelum akhirnya dideportasi. Menariknya, hasil penelusuran sementara menujukkan bahwa hanya 6 dari 27 WNA yang mengantongi paspor.
Mengingat paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat berwenang dan syarat mutlak melakukan perjalanan antar negara, tentu sangat janggal bila para tersangka tak memiliki paspor.
Lebih-lebih sebelum masuk ke negara lain paspor harus dibubuhi cap (stempel) atau disegel dengan visa oleh petugas negara di tempat kedatangan.
Wadir Tipiter Mabes Polri sekaligus Ketua Tim Penindakan Satuan Tugas Khusus Mabes Polri Wilayah Bali Kombes Pol Tornagogo Sihombing menyebut polisi sedang mendalami temuan ini.
Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Ngurah Rai, Ari Budijanto memilih bungkam. Pesan whatsapp yang dikirim wartawan pukul 14.09, 14.23, 14.31, dan 14.32 dijawab dengan kalimat, “Saya tidak berkomentar dulu”.
Ari Budijanto menyebut masalah paspor masuk materi pemeriksaan pihak kepolisian. Pihaknya tak berani mendahului kepolisian.
“Sekarang ini sedang diidentifikasi. Kemungkinan hari ini (kemarin red) akan dibawa ke Jakarta,” ucap Tornagogo Sihombing.
Dalam penelusuran di lokasi kedua yang terletak di wilayah Sanur, Denpasar Selatan, Sabtu (29/7) dirinya menyebut tak ada WNA yang ditangkap, melainkan empat orang WNI.
“Empat WNI di lokasi kedua. Yang WNI akan tetap kami proses hukum di Mabes Polri. Karena bukan hanya di Bali kejadiannya, tetapi di beberapa tempat,” jelasnya.
Terkait paspor, perwira melati tiga di pundak menyebut akan didalami dari beberapa sisi. “Baru ditemukan enam paspor. Akan dicek hingga yang bersangkutan tiba di Bali. Perlu didalami. Pakai visa apa juga masih didalami,” terangnya.
Kombes Tornagogo Sihombing menegaskan keterlibatan berbagai pihak sangat dibutuhkan. “Aspek Imigrasi. Termasuk kerja sama antara Kepolisian Indonesia dan Tiongkok,” pungkasnya.
Dari 31 tersangka, empat orang berstatus WNI telah diterbangkan ke Mabes Polri Jakarta sejak Sabtu (29/7).
Bagaimana kondisi 27 WNA RRT dan Taiwan yang ditahan di Rutan Polda Bali? Pantauan wartawan pihak kepolisian melakukan penjagaan sebagaimana hari biasa.
Lewat rekaman CCTV diketahui WNA laki-laki dan perempuan ditempatkan dalam dua sel berbeda.
Minggu (30/7) kemarin dua orang di antaranya (laki-laki dan perempuan) dirujuk ke RS Trijata Polda Bali karena menderita luka lebam di bagian kaki.
Saat dipindahkan ke dalam mobil keduanya dalam kondisi diborgol. Terkait penanganan kasus, Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja menyatakan akan ditangani sepenuhnya oleh Kepolisian RRT.
“Penanganan diserahkan ke kepolisian Tiongkok. Kita deportasi. Ini komplotan. Kasus serupa terjadi di luar Bali seperti di Surabaya, Batam, dan Semarang,” ungkapnya.