33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:34 PM WIB

Kembali Makan Tumbal, Polisi Akan Panggil Pengelola Tegenungan

RadarBali.com  – Polisi berencana memanggil pengelola air terjun Tegenungan terkait kematian salah satu pengunjung, Wilfredus alias Fred, 25, Floes NTT, pada Jumat lalu (28/7).

Polisi akan mencari tahu, apakah pengelola lalai dalam menjaga pengunjung atau memang karena ada musibah. Pemanggilan dilakukan setelah surat panggilan dilayangkan.

Kapolsek Sukawati, Kompol Pande Sugiharta, menyatakan untuk memastikan kejadian tersebut, pihak kepolisian sedang mengagendakan pemanggilan.

“Secepatnya kami panggil ke kantor, karena sudah ada LP (Laporan Kejadian, red),” ujar Kompol Sugiharta, kemarin (30/7).

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan keterangan awal di lokasi kejadian, pihak pengelola air terjun disebut sudah melakukan tugasnya.

“Saat itu sudah ada penjaga dan melarang untuk mandi,” ujar Sugiharta. Bahkan, teman-teman korban sendiri juga sudah berusaha menghentikan niat Fred masuk ke dalam guyuran air terjun.

“Dari keterangan teman-temannya, korban ini mabuk habis minum. Dia nekat tidak menghiraukan larangan itu. Dia menerobos,” ujarnya.

Akibatnya, Fred yang nekat masuk ke dalam guyuran langsung tersedot ke dalam palung dan ditemukan Jumat sore dalam keadaan tak bernyawa.

“Makanya untuk memastikan kami periksa dulu di kantor, panggil. Apakah masuk unsur kelalaian dari pengelola atau tidak,” terangnya.

Apabila memang pihak pengelola lalai, tentu ada hukum yang menjeratnya. “Termasuk bisa dikembalikan ke pemerintah yang mengelola. Karena selama ini kan dikelola desa adat,” jelasnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, pengelola yang juga kelian air terjun Tegenungan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gusti Raka, enggan menanggapi konfirmasi koran ini soal kejadian tewasnya pengunjung.

Ketika dihubungi siang kemarin, hanya ada nada sambungan namun tidak diangkat. Panggilan kedua, sempat diangkat dan menyebut jika dia sedang di jalan. Namun, saat dihubungi kembali justru HP-nya mati.

Bahkan, pesan singkat yang dilayangkan koran ini tentang tanggung jawab, tidak dibalas hingga Minggu petang kemarin.

Sebelumnya, Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol Ida Bagus Deddy, mendesak pihak pegelola air terjun mamagari air terjun.

Pasalnya, di bawah guyuran air terjun itu terdapat dua palung dalam. Palung pertama sedalam delapan meter.

Dan palung kedua, memiliki kedalaman tak terhingga atau belum ada berhasil mengukur kedalamannya karena saking dalamnya.

“Sebaiknya dipagari besi dan diisi tanda plang dilarang mandi. Jangan hanya bendera merah saja,” desak Kompol Deddy. 

RadarBali.com  – Polisi berencana memanggil pengelola air terjun Tegenungan terkait kematian salah satu pengunjung, Wilfredus alias Fred, 25, Floes NTT, pada Jumat lalu (28/7).

Polisi akan mencari tahu, apakah pengelola lalai dalam menjaga pengunjung atau memang karena ada musibah. Pemanggilan dilakukan setelah surat panggilan dilayangkan.

Kapolsek Sukawati, Kompol Pande Sugiharta, menyatakan untuk memastikan kejadian tersebut, pihak kepolisian sedang mengagendakan pemanggilan.

“Secepatnya kami panggil ke kantor, karena sudah ada LP (Laporan Kejadian, red),” ujar Kompol Sugiharta, kemarin (30/7).

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan keterangan awal di lokasi kejadian, pihak pengelola air terjun disebut sudah melakukan tugasnya.

“Saat itu sudah ada penjaga dan melarang untuk mandi,” ujar Sugiharta. Bahkan, teman-teman korban sendiri juga sudah berusaha menghentikan niat Fred masuk ke dalam guyuran air terjun.

“Dari keterangan teman-temannya, korban ini mabuk habis minum. Dia nekat tidak menghiraukan larangan itu. Dia menerobos,” ujarnya.

Akibatnya, Fred yang nekat masuk ke dalam guyuran langsung tersedot ke dalam palung dan ditemukan Jumat sore dalam keadaan tak bernyawa.

“Makanya untuk memastikan kami periksa dulu di kantor, panggil. Apakah masuk unsur kelalaian dari pengelola atau tidak,” terangnya.

Apabila memang pihak pengelola lalai, tentu ada hukum yang menjeratnya. “Termasuk bisa dikembalikan ke pemerintah yang mengelola. Karena selama ini kan dikelola desa adat,” jelasnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, pengelola yang juga kelian air terjun Tegenungan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gusti Raka, enggan menanggapi konfirmasi koran ini soal kejadian tewasnya pengunjung.

Ketika dihubungi siang kemarin, hanya ada nada sambungan namun tidak diangkat. Panggilan kedua, sempat diangkat dan menyebut jika dia sedang di jalan. Namun, saat dihubungi kembali justru HP-nya mati.

Bahkan, pesan singkat yang dilayangkan koran ini tentang tanggung jawab, tidak dibalas hingga Minggu petang kemarin.

Sebelumnya, Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol Ida Bagus Deddy, mendesak pihak pegelola air terjun mamagari air terjun.

Pasalnya, di bawah guyuran air terjun itu terdapat dua palung dalam. Palung pertama sedalam delapan meter.

Dan palung kedua, memiliki kedalaman tak terhingga atau belum ada berhasil mengukur kedalamannya karena saking dalamnya.

“Sebaiknya dipagari besi dan diisi tanda plang dilarang mandi. Jangan hanya bendera merah saja,” desak Kompol Deddy. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/