GIANYAR – Batasan untuk memberikan warning bagi pelanggar parkir di wilayah wisata Ubud berakhir. Mulai pagi tadi, Dinas Perhubungan Gianyar bersama kepolisian mulai menindak tegas para pelanggar baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Tindakan tilang akan langsung diberikan oleh petugas. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, Wayan Artana menyatakan selama Januari, pihaknya telah melakukan sosialisasi termasuk memberikan teguran bagi pelanggar parkir.
Diakui selama sosialisasi selama Januari masih ditemukan pelanggar parkir kucing-kucingan. “Mulai 1 Februari (hari ini, red) kami mulai menindak. Tidak ada toleransi lagi, kami kerahkan petugas di sana,” jelasnya.
Diakui Artana, selama ini pihak Dinas Perhubungan bersama kepolisian sebatas melakukan teguran. Sesekali juga memberikan tilang yang dilakukan kepolisian.
Artana meminta seluruh komponen termasuk masyarakat ikut mendukung program zero parkir di wilayah wisata Ubud.
“Memang untuk merubah paradigma dari tadinya bisa parkir jadi tidak bisa parkir. Ini memang belum sempurna,” ujarnya.
Dia meminta kesadaran dari masyarakat setempat. Terlebih, tokoh masyarakat dan petinggi pemerintahan desa telah sepakat dengan aturan zero parkir ini.
“Kalau tindakan dari pemerintah saja tidak cukup. Kami minta kesadaran masyarakat,” pinta penghobi tanaman bonsai itu.
Pantauan Jawa Pos Radar Bali, pelanggaran parkir masih terjadi di Jalan Raya Ubud, Jalan Monkey Forest menuju Puri Ubud, dan Jalan Hanoman. Pelanggar parkir didominasi sepeda motor.