27.2 C
Jakarta
23 November 2024, 1:15 AM WIB

Sindikat Penyelundup Lobster Pasar Ekspor Terorganisir, Ini Buktinya…

DENPASAR – Penyelundupan lobster untuk kali kesekian berhasil digagalkan aparat kepolisian Bali. Enam orang berhasil.

Yang menarik, dalam menjalankan aksinya para pelaku melakukannya dengan rapi dan terorganisir. 

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Anom Wibowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki peran masing-masing.

DS diketahui sebagai penyandang dana pembelian benih lobster dan biaya operasional yang diberikan kepada HR sebesar Rp 189,000.000.

HR sebagai orang yang membeli dan membiayai operasional peredaran benih lobster dari Lombok menuju ke Bali yang diekspor ke Vietnam melalui Bandara Singapura.

Tersangka PO, sebagai penjemput benih lobster dari Lombok, NTB,  ke Bali di melalui jalan darat dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam DK 1058 YF.

Dan GO, berperan mengawal benih lobster atas telepon dari GN, bahwa “barang” sudah ada di dalam pesawat dan sudah 5 kali mengawal benih lobster ke Singapura.

Kemudian GN bertugas menjemput benih lobster dart areal SPBU Air Port Ngurah Rai untuk dibawa ke Pesawat tujuan Bandara Changi, Singapura.

Dan terakhir, tersangka HD, peran sebagai sopir yang membawa benih lobster dari SPBU Bandara Ngurah Rai menuju pesawat tujuan Bandara Changi, Singapura.

“Barang bukti yang diselamatkan sebanyak 26.478 ekor, dengan kerugian negara yang dapat diselamatkan  Rp 3,6 miliar lebih,” tukasnya.

Untuk mempertanggungjawaban perbuatan, para tersangka dikenakan pasal  88  jo pasal 16 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004

sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia,  Nomor 45, Tahun 2009 tentang perikanan 

jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp),

dan rajungan (Portunus pelagicus spp.) dan/atau pasal 7, pasal 9 juncto pasal 31 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan/atau pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Kami masih kembangkan terkait jaringan lain yang meresahkan itu,” tutur Kombes Anom Wibowo. 

DENPASAR – Penyelundupan lobster untuk kali kesekian berhasil digagalkan aparat kepolisian Bali. Enam orang berhasil.

Yang menarik, dalam menjalankan aksinya para pelaku melakukannya dengan rapi dan terorganisir. 

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Anom Wibowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki peran masing-masing.

DS diketahui sebagai penyandang dana pembelian benih lobster dan biaya operasional yang diberikan kepada HR sebesar Rp 189,000.000.

HR sebagai orang yang membeli dan membiayai operasional peredaran benih lobster dari Lombok menuju ke Bali yang diekspor ke Vietnam melalui Bandara Singapura.

Tersangka PO, sebagai penjemput benih lobster dari Lombok, NTB,  ke Bali di melalui jalan darat dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam DK 1058 YF.

Dan GO, berperan mengawal benih lobster atas telepon dari GN, bahwa “barang” sudah ada di dalam pesawat dan sudah 5 kali mengawal benih lobster ke Singapura.

Kemudian GN bertugas menjemput benih lobster dart areal SPBU Air Port Ngurah Rai untuk dibawa ke Pesawat tujuan Bandara Changi, Singapura.

Dan terakhir, tersangka HD, peran sebagai sopir yang membawa benih lobster dari SPBU Bandara Ngurah Rai menuju pesawat tujuan Bandara Changi, Singapura.

“Barang bukti yang diselamatkan sebanyak 26.478 ekor, dengan kerugian negara yang dapat diselamatkan  Rp 3,6 miliar lebih,” tukasnya.

Untuk mempertanggungjawaban perbuatan, para tersangka dikenakan pasal  88  jo pasal 16 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004

sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia,  Nomor 45, Tahun 2009 tentang perikanan 

jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp),

dan rajungan (Portunus pelagicus spp.) dan/atau pasal 7, pasal 9 juncto pasal 31 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan/atau pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Kami masih kembangkan terkait jaringan lain yang meresahkan itu,” tutur Kombes Anom Wibowo. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/