33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:05 PM WIB

Tanah Negara Digunakan Tanpa Izin, Pabrik Minyak Ikan Disemprit

NEGARA – Peringatan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Jembrana terhadap industri pengolahan minyak di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, rupanya, belum diindahkan.

Bahkan, salah satu industri yang menggunakan tanah negara memagar areal tempat pengolahan minyak tersebut.

Seperti tempat pengolahan minyak ikan yang ada di Dusun Ketapang Lampu, areal pabrik yang berdiri di tanah negara tersebut dipagar dengan kayu cukup tinggi.

Padahal, pada bulan Desember lalu, saat Satpol PP melakukan inspeksi belum ada pagar. Menurut salah seorang warga, pagar di areal pengolahan minyak tersebut baru dipasang bulan Januari lalu.

Di sekitar lokasi pengolahan minyak juga terlihat jorok, genangan air hujan bercampur limbah dari tempat pengolahan minyak menimbulkan bau busuk.

Kondisi itu bertambah parah dengan gorong-gorong yang tersumbat sampah, sehingga air meluber ke jalan.

Satpol PP Jembrana terakhir kali memanggil para pemilik pengolahan minyak tersebut 31 Januari lalu. dari empat orang yang dipanggil, dua di antaranya menggunakan tanah negara.

Sayangnya, satu orang pemilik usaha yang lokasinya berada di tanah negara tidak hadir. “Nanti akan kami panggil lagi,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jembrana I Made Tarma.

Sedangkan satu lagi pengusaha pemilik usaha datang membawa berkas berisi izin usaha. Sayangnya, izin yang dibawa sudah tidak berlaku lagi sejak 3 Januari.

Selain itu, izin usaha yang dimiliki bukan di tempat yang saat ini digunakan, melainkan tempat lain sebelum pindah ke tanah negara.

“Izin yang dimiliki juga tidak sesuai. Dalam izin untuk pengolahan minyak ikan, tetapi kenyataannya digunakan untuk pengolahan minyak jelantah,” terangnya.

Pemilik usaha sudah membuat surat pernyataan untuk membuat izin baru dan tidak menggunakan tanah negara tanpa izin.

Apabila pernyataan dilanggar dan peringatan tidak diindahkan, maka usaha tersebut akan ditutup paksa. “Kami beri peringatan dulu,” tegasnya. 

NEGARA – Peringatan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Jembrana terhadap industri pengolahan minyak di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, rupanya, belum diindahkan.

Bahkan, salah satu industri yang menggunakan tanah negara memagar areal tempat pengolahan minyak tersebut.

Seperti tempat pengolahan minyak ikan yang ada di Dusun Ketapang Lampu, areal pabrik yang berdiri di tanah negara tersebut dipagar dengan kayu cukup tinggi.

Padahal, pada bulan Desember lalu, saat Satpol PP melakukan inspeksi belum ada pagar. Menurut salah seorang warga, pagar di areal pengolahan minyak tersebut baru dipasang bulan Januari lalu.

Di sekitar lokasi pengolahan minyak juga terlihat jorok, genangan air hujan bercampur limbah dari tempat pengolahan minyak menimbulkan bau busuk.

Kondisi itu bertambah parah dengan gorong-gorong yang tersumbat sampah, sehingga air meluber ke jalan.

Satpol PP Jembrana terakhir kali memanggil para pemilik pengolahan minyak tersebut 31 Januari lalu. dari empat orang yang dipanggil, dua di antaranya menggunakan tanah negara.

Sayangnya, satu orang pemilik usaha yang lokasinya berada di tanah negara tidak hadir. “Nanti akan kami panggil lagi,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jembrana I Made Tarma.

Sedangkan satu lagi pengusaha pemilik usaha datang membawa berkas berisi izin usaha. Sayangnya, izin yang dibawa sudah tidak berlaku lagi sejak 3 Januari.

Selain itu, izin usaha yang dimiliki bukan di tempat yang saat ini digunakan, melainkan tempat lain sebelum pindah ke tanah negara.

“Izin yang dimiliki juga tidak sesuai. Dalam izin untuk pengolahan minyak ikan, tetapi kenyataannya digunakan untuk pengolahan minyak jelantah,” terangnya.

Pemilik usaha sudah membuat surat pernyataan untuk membuat izin baru dan tidak menggunakan tanah negara tanpa izin.

Apabila pernyataan dilanggar dan peringatan tidak diindahkan, maka usaha tersebut akan ditutup paksa. “Kami beri peringatan dulu,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/