33.7 C
Jakarta
26 Oktober 2024, 19:03 PM WIB

Fix, Untuk Dana Kampanye, Paslon Hanya Boleh Terima Maksimal…

DENPASAR – Rambu-rambu kampanye Pilgub Bali terus digulirkan KPUD Bali. Dalam rakor persiapan pelaksanaan kampanye dan dana kampanye Pilgub Bali 2018 di kantor KPUD Provinsi Bali kemarin,

parpol pengusung pasangan calon (paslon) diminta hati-hati dalam menerima sumbangan dana kampanye.

“Partai atau gabungan partai dan pasangan calon dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari negara asing, lembaga asing,

lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing,” ujar Anggota KPUD Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati.

Parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan paslon juga dilarang menerima sumbangan dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, dari pemerintah dan pemerintah daerah.

“Juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari BUMN, BUMN, dan BUMDes atau sebutan lainnya,” tukasnya.

Ditegaskan, jika parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon menerima sumbangan dari lembaga atau orang tersebut, maka partai atau gabungan parpol tersebut dilarang menggunakan dana tersebut.

Partai atau gabungan partai tersebut wajib melaporkan kepada KPU Provinsi Bali dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Atau paling lambat 7 Juli 2018.

“Jika parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon melanggar ketentuan tersebut, dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon,” tandas Wina.

Pengusung paslon tetap diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan dan lembaga swasta.

Namun, jumlah sumbangan dana kampanye dibatasi. Untuk sumbangan dari parpol maksimal Rp 750 juta setiap parpol.

Sementara sumbangan dari perseorangan dibatasi Rp 75 juta. Sedangkan sumbangan dari kelompok dan badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp 750 juta.

Bila parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon menerima sumbangan dana kampanye melebihi batas maksimal tersebut, partai atau gabungan parpol tersebut dilarang menggunakan dana tersebut.

Dana sumbangan tersebut wajib dilaporkan kepada KPU Provinsi Bali. Serta menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

“Kami akan memfasilitasi penyerahan kelebihan sumbangan tersebut ke kas negara,” paparnya. Tahapan kampanye Pilgub Bali 2018 akan dilaksanakan 15 Februari sampai 23 Juni 2013.  

DENPASAR – Rambu-rambu kampanye Pilgub Bali terus digulirkan KPUD Bali. Dalam rakor persiapan pelaksanaan kampanye dan dana kampanye Pilgub Bali 2018 di kantor KPUD Provinsi Bali kemarin,

parpol pengusung pasangan calon (paslon) diminta hati-hati dalam menerima sumbangan dana kampanye.

“Partai atau gabungan partai dan pasangan calon dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari negara asing, lembaga asing,

lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing,” ujar Anggota KPUD Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati.

Parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan paslon juga dilarang menerima sumbangan dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, dari pemerintah dan pemerintah daerah.

“Juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari BUMN, BUMN, dan BUMDes atau sebutan lainnya,” tukasnya.

Ditegaskan, jika parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon menerima sumbangan dari lembaga atau orang tersebut, maka partai atau gabungan parpol tersebut dilarang menggunakan dana tersebut.

Partai atau gabungan partai tersebut wajib melaporkan kepada KPU Provinsi Bali dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Atau paling lambat 7 Juli 2018.

“Jika parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon melanggar ketentuan tersebut, dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon,” tandas Wina.

Pengusung paslon tetap diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan dan lembaga swasta.

Namun, jumlah sumbangan dana kampanye dibatasi. Untuk sumbangan dari parpol maksimal Rp 750 juta setiap parpol.

Sementara sumbangan dari perseorangan dibatasi Rp 75 juta. Sedangkan sumbangan dari kelompok dan badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp 750 juta.

Bila parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon menerima sumbangan dana kampanye melebihi batas maksimal tersebut, partai atau gabungan parpol tersebut dilarang menggunakan dana tersebut.

Dana sumbangan tersebut wajib dilaporkan kepada KPU Provinsi Bali. Serta menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

“Kami akan memfasilitasi penyerahan kelebihan sumbangan tersebut ke kas negara,” paparnya. Tahapan kampanye Pilgub Bali 2018 akan dilaksanakan 15 Februari sampai 23 Juni 2013.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/