DENPASAR– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi berharap Pilgub Bali 2018 berlangsung tanpa cacat. Pasalnya pelanggaran yang dilakukan bisa berdampak kepada pasangan calon.
Contohnya money politic. “Kalau terjadi secara masif, terstruktur, dan sistematis, itu termasuk pelanggaran administrasi.
Berdasar keputusan Bawaslu, pasangan calon bisa dibatalkan sebagai pasangan calon. Terhadap pelaku dihukum pidana.
Jangan sampai hal-hal itu terjadi,” ungkap Ketua Bawaslu I Ketut Rudia. Senin (12/2) kemarin. Untuk menegaskan komitmen tersebut, Bawaslu Bali akan melakukan deklarasi
tolak dan lawan politik uang dan politisasi sara, Rabu (14/2) besok pukul 16.00 di Lapangan Timur Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar.
Diketahui untuk mencegah pelanggaran dan kecurangan pada saat kampanye pasangan calon, Bawaslu Provinsi Bali telah mengirimkan surat cegah dini ke masing-masing tim pemenangan.
Surat tersebut berisi hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pasangan calon, tim kampanye, serta relawan dalam masa kampanye.
Contohnya larangan melibatkan TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Pejabat Negara, BUMN, dan BUMD.
“Itu jelas. Juga tidak boleh menggunakan mempermasalahkan lambang negara,” terangnya seusai mengikuti Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon di KPU Provinsi Bali.
Surat juga mencantumkan sanksi bila larangan tersebut diabaikan. Mulai dari sanksi ringan, hingga pidana.
“Yang terpenting, ada potensi pidana di sana berkaitan dengan pejabat negara dan daerah bila masuk di tim kampanye,” tegasnya.