RadarBali.com – Setelah mengobok-obok penduduk pendatang (Diktang) di kelurahan Gilimanuk, Selasa (1/8) giliran rumah-rumah kos dan kontrakan yang ada di desa Delodberawah, Mendoyo yang diobok-obok Satpol PP Pemkab Jembrana.
Hasilnya puluhan duktang yang rata-rata bekerja sebagai cewek kafe (ceka) tanpa identitas kependudukan yang lengkap berhasil diciduk.
Kawasan wisata Delod Berawah, memang ditenggarai banyak menampung pedatang. Mereka sebagian besar bekerja sebagai cewek kafe.
Mengingat di kawasan tersebut ada belasan kafe yang menampung pekerja dari luar Jembrana. Karena diduga banyak pendatang yang tidak melengkapi diri dengan identitas maka Satpol PP melakukan penyisiran terhadap puluhan rumah kost dan kontrakan serta mes kafe.
Agar pemeriksaan lebih cepat dan efektif, tim menyebar ke beberapa tempat. Setiap rumah kos, kontrakan maupun mes kafe didatangi.
Kedatangan Satpol PP itu cukup mengagetkan penghuni kos, mes maupun kontrakan yang sedang tidur maupun duduk-duduk.
Mereka tidak bisa menghindar karena sudah terkepung. Satu persatu kemudian diminta menunjukkan identitas kependudukan termasuk identitas sebagai penduduk pendatang.
Sebagian besar memang membawa KTP tetapi tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sebagai identitas penduduk pendatang.
“Kami tidak tahu kalau harus membuat SKTS karena kami baru kerja disini,” ujar Nur salah seorang duktang yang diciduk.
Setelah semua tempat yang ditenggarai menampung duktang diobok-obok, ada 29 duktang yang diciduk. Ke 29 duktang yang rata-rata sebagai cewek kafe itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP.
“Mereka ini tidak melengkapi diri dengan identitas sebagai penduduk pendatang atau mereka melanggar Perda nomor 3 tahun 2015 tentang administrasi kependudukan dan Perbup nomor 18 tahun 2012 tentang tatacara pendaftaran warga negara Indonesia tinggal sementara dikabupaten Jembrana,” ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Jembrana.