DENPASAR – Ulah Robert Isaac Emmanuel, 35, terdakwa kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 19,97 gram bruto dan belasan tablet ineks seberat 6,22 gram asal Australia terus menuai sorotan netizen.
Terlebih pasca tertangkap kamera saat Isaac dengan bebasnya jalan-jalan menikmati suasana Pantai Sanur oleh fotografer media asing dan beritanya menjadi headline, pekan lalu.
Kasak-kusuk adanya perlakuan istimewa yang diberikan kepada pria yang di negaranya pernah tercatat sebagai kandidat di parlemen pada pemilu 2017 lalu makin santer terdengar.
Pasalnya, saat terpergok di Pantai Sanur, tidak ada penetapan maupun izin dari Majelis Hakim pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja.
Sejak pelimpahan tahap II ke Kejaksaan, pasca permohonan penasehat hukum terdakwa, Isaac saat itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli
dan tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan layaknya tahanan lain dengan alasan mengalami gangguan jiwa.
Namun, dari fakta terungkap, Isaac tidak diinapkan di RSJ Bangli. Fakta bahwa Isaac tidak dirawat di RSJ Bangli langsung disampaikan Direktur RSJ Bangli dr Gede Bagus Darmayasa.
Dr Bagus menyatakan, terdakwa tidak pernah diinapkan ke RSJ Bangli. “Memang dibawa ke Bangli, tetapi tidak sampai beberapa hari. Selebihnya saya tidak tahu, “terang dr Bagus.
Ditambahkan dr Bagus, untuk orang-orang yang sedang berperkara, pihaknya hanya merujuk pada penetapan Majelis Hakim. “Di luar itu saya tidak berani, “jelasnya.
Terdakwa tertangkap di Bandara Ngurah Rai usai turun dari pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431.
Selah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, pria lulusan S2 Perpajakan di Australia ini kedapatan membawa barang yang diduga sebagai sediaan narkotika.
Petugas menemukan lima paket berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dan tablet ekstasi. Untuk mengelabui petugas, narkotika itu dia masukan ke kemasan alat kontrasepsi (kondom merek Durex).
Sejumlah lima paket sabu kemasan ditemukan dengan total berat 19,97 gram bruto dan 14 tablet ekstasi dengan berat total 6,22 gram netto.
Setelah dilakukan pengetesan awal dengan Narcotest Identification Kit (NIK) ternyata positif metamphetamin (sabu) dan MDMA (ekstasi).