25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:12 AM WIB

Ampun…Sedot Jutaan Rupiah, Ngendon, Ranperda Narkoba Tak Jelas

RadarBali.com – Peredaran narkoba di Bali sudah sampai ke desa-desa. Pemprov juga merasa peredaran narkoba di Bali semakin mengkhawatirkan dan saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk membantu aparat terkait memerangi narkoba.

Tapi, upaya itu rupanya cukup berliku birokrasinya. Butuh waktu cukup lama dan anggaran lumayan besar untuk menyusun ranperda tersebut.

Setidaknya pemprov harus mengeluarkan dana Rp 200 juta untuk tahapan penyusunan draf. Jumlah ongkos yang dikeluarkan semakin besar saat draf dimasukkan ke meja DPRD Bali untuk dibahas.

“Ranperdanya kami beri judul, perda fasilitasi penanggulangan narkotika,” ungkap Kepala Badan Kesbang Provinsi Bali, I Gede Putu Jaya Suwartama kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin (1/8).

Menurut Suwartama, penyusunan ranperda tersebut cukup berat. Pihaknya membutuhkan waktu hampir dua tahun guna merampungkan draf ranperda.

Penyusunan ranperda cukup lama karena eksekutif harus menggandeng banyak pihak. Terutama dari kepolisian, BNN, para ahli dan instansi terakit.

Selain itu, pemerintah harus keliling Bali untuk sosialisasi kepada masyarakat.  Sosialisasi kepada masyarakat penting karena harus melibatkan masyarakat adat.

Ditanya apa isi draf ranperda, Suwartama memaparkan, ranperda fokus pada penanggulangan narkotika di Bali.

“Sosialisasi kami langsung dengan masyarakat, terutama unsur adat dan ormas-ormas yang ada. Karena desa adat dan ormas-ormas ini yang akan ikut bagian jika sudah disahkan,” imbuhnya.

Dilanjutkan, saat ini draf ranperda sudah diajukan ke Biro Hukum Setda Bali untuk diverifikasi. Setelah diverifikasi, ranperda akan dibawa ke legislatif.

Saat ditanya kapan ranperda bisa disahkan menjadi perda, Suwartama berharap bisa secepatnya. Perda tersebut diyakini mampu membantu pencegahan peredaran narkoba di Bali.

“Drafnya sudah masuk prolegda, kami berharap tahun ini sudah selesai. Masih ada waktu sampai Desember. Semoga bisa diproses di dewan, lebih cepat lebih baik,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya mengaku sudah mendengar ranperda penanggulangan narkoba yang disiapkan eksekutif.

Legislatif menurutnya sangat siap menindaklanjuti ranperda tersebut. “Bali itu pusat pariwisata, penjahat bisa masuk ke Bali dengan pura-pura jadi turis. Karena itu, di bawah ini harus diperkuat,” ujar politisi asal Kuta Selatan itu.

RadarBali.com – Peredaran narkoba di Bali sudah sampai ke desa-desa. Pemprov juga merasa peredaran narkoba di Bali semakin mengkhawatirkan dan saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk membantu aparat terkait memerangi narkoba.

Tapi, upaya itu rupanya cukup berliku birokrasinya. Butuh waktu cukup lama dan anggaran lumayan besar untuk menyusun ranperda tersebut.

Setidaknya pemprov harus mengeluarkan dana Rp 200 juta untuk tahapan penyusunan draf. Jumlah ongkos yang dikeluarkan semakin besar saat draf dimasukkan ke meja DPRD Bali untuk dibahas.

“Ranperdanya kami beri judul, perda fasilitasi penanggulangan narkotika,” ungkap Kepala Badan Kesbang Provinsi Bali, I Gede Putu Jaya Suwartama kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin (1/8).

Menurut Suwartama, penyusunan ranperda tersebut cukup berat. Pihaknya membutuhkan waktu hampir dua tahun guna merampungkan draf ranperda.

Penyusunan ranperda cukup lama karena eksekutif harus menggandeng banyak pihak. Terutama dari kepolisian, BNN, para ahli dan instansi terakit.

Selain itu, pemerintah harus keliling Bali untuk sosialisasi kepada masyarakat.  Sosialisasi kepada masyarakat penting karena harus melibatkan masyarakat adat.

Ditanya apa isi draf ranperda, Suwartama memaparkan, ranperda fokus pada penanggulangan narkotika di Bali.

“Sosialisasi kami langsung dengan masyarakat, terutama unsur adat dan ormas-ormas yang ada. Karena desa adat dan ormas-ormas ini yang akan ikut bagian jika sudah disahkan,” imbuhnya.

Dilanjutkan, saat ini draf ranperda sudah diajukan ke Biro Hukum Setda Bali untuk diverifikasi. Setelah diverifikasi, ranperda akan dibawa ke legislatif.

Saat ditanya kapan ranperda bisa disahkan menjadi perda, Suwartama berharap bisa secepatnya. Perda tersebut diyakini mampu membantu pencegahan peredaran narkoba di Bali.

“Drafnya sudah masuk prolegda, kami berharap tahun ini sudah selesai. Masih ada waktu sampai Desember. Semoga bisa diproses di dewan, lebih cepat lebih baik,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya mengaku sudah mendengar ranperda penanggulangan narkoba yang disiapkan eksekutif.

Legislatif menurutnya sangat siap menindaklanjuti ranperda tersebut. “Bali itu pusat pariwisata, penjahat bisa masuk ke Bali dengan pura-pura jadi turis. Karena itu, di bawah ini harus diperkuat,” ujar politisi asal Kuta Selatan itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/