25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:31 AM WIB

Terdakwa Bule Jalan-jalan ke Pantai, Edward Bilang Hanya Miskomunikasi

DENPASAR – Ulah Robert Isaac Emmanuel, 35, terdakwa kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 19,97 gram bruto dan belasan tablet ineks seberat 6,22 gram asal Australia terus menuai sorotan netizen. 

Terlebih pasca tertangkap kamera saat Isaac dengan bebasnya jalan-jalan menikmati suasana Pantai Sanur oleh fotografer media asing dan beritanya menjadi headline, pekan lalu.

Kontroversi makin panjang setelah Dirut RSJ Bangli mengatakan, terdakwa hanya beberapa saat dirawat di RSJ Bangli. Tapi, selebihnya dia tidak tahu.

Penasehat Hukum Robert Isaac Emmanuel, Edward Pangkahila menjelaskan, polemik dan sorotan yang ditujukan kliennya hanya bagian dari miskomunikasi.

Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus maupun istimewa yang diberikan kepada kliennya yang mantan kandidat parlemen Australia 2017.

Di tempat terpisah, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi yang dikonfirmasi terkait pernyataan lawyer dan pihak yayasan yang mengatakan Isaac mendapat pengawalan dari staf kejaksaan membenarkan.

Menurut Suhadi, dikawalnya Isaac saat olahraga di Pantai Sanur karena mengacu surat rujukan yang dikeluarkan pihak kejaksaan.

“Kami berkewajiban. Walaupun pihak yayasan memiliki petugas dan counselor, namun karena status hukum yang disandang terdakwa maka wajib kami ada untuk melakukan pengawasan,” pungkasnya. 

DENPASAR – Ulah Robert Isaac Emmanuel, 35, terdakwa kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 19,97 gram bruto dan belasan tablet ineks seberat 6,22 gram asal Australia terus menuai sorotan netizen. 

Terlebih pasca tertangkap kamera saat Isaac dengan bebasnya jalan-jalan menikmati suasana Pantai Sanur oleh fotografer media asing dan beritanya menjadi headline, pekan lalu.

Kontroversi makin panjang setelah Dirut RSJ Bangli mengatakan, terdakwa hanya beberapa saat dirawat di RSJ Bangli. Tapi, selebihnya dia tidak tahu.

Penasehat Hukum Robert Isaac Emmanuel, Edward Pangkahila menjelaskan, polemik dan sorotan yang ditujukan kliennya hanya bagian dari miskomunikasi.

Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus maupun istimewa yang diberikan kepada kliennya yang mantan kandidat parlemen Australia 2017.

Di tempat terpisah, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi yang dikonfirmasi terkait pernyataan lawyer dan pihak yayasan yang mengatakan Isaac mendapat pengawalan dari staf kejaksaan membenarkan.

Menurut Suhadi, dikawalnya Isaac saat olahraga di Pantai Sanur karena mengacu surat rujukan yang dikeluarkan pihak kejaksaan.

“Kami berkewajiban. Walaupun pihak yayasan memiliki petugas dan counselor, namun karena status hukum yang disandang terdakwa maka wajib kami ada untuk melakukan pengawasan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/