NEGARA – Meski membuat Syahri, 66, sang paman luka berat akibat ditebas di bagian kepala dan tangan,
IB Putu Sandi Putra, 42, belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Mendoyo Kompol I Gusti Agung Komang Sukasana mengatakan, penetapan tersangka baru diberlakukan setelah penyidik mendalami keterangan tersangka terlebih dulu.
“Kami masih mendalami keterangan Sandi terlebih dulu. Jika cukup bukti, baru kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Komang Sukasana.
Meski begitu, penyidik telah menyiapkan pasal untuk menjerat Sandi Putra. Jika terbukti, Sandi bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Sebagaimana diberitakan, Sandi Putra nekat membacok sang paman di Jalan Umum Baler Bale Agung, Tegalcangkring, Mendoyo, Jembrana, kemarin siang.
Pelaku mencurigai sang paman berselingkuh dengan istrinya Ni Wayan Merta Nadi. Akibat sabetan celurit tersebut, korban mengalami luka bacok di wajah dan tangan.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Negara. Menurut Kepala IGD RS Negara dr Eka Indrawati, luka yang dialami korban cukup serius.
Pada wajah korban terdapat tiga luka sabetan senjata tajam, paling parah di wajah sebelah kiri, tepatnya di pipi bawah hingga dagu hingga bibir dan pipi bagian atas dengan luka sabetan panjang dan dalam.
Di pelipis ada luka sabetan juga kecil. Luka lain pada korban di kedua tangan. Paling parah luka di lengan kanan hingga mengenai otot. “Sudah kami tangani, luka-luka sudah dijahit,” katanya.
Kapolsek Mendoyo Kompol I Gusti Agung Komang Sukasana mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Sandi Putra karena motif cemburu.
Korban diduga berselingkuh dengan istri Sandi. Hal itu juga diakui istri Sandi dan korban. “Mungkin karena sudah emosi langsung melakukan penganiayaan pada korban yang masih di atas motor,” jelasnya.