RadarBali.com– Legislatif Badung kembali serap aspirasi masyarakat, terkait Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Dipimpin Ketua Pansus I Nyoman Dirga Yusa.
Dihadiri Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan, I Ketut Karpiana, akademisi Universitas Udayana, Kelompok Wanita Tani (KWT), Pekaseh Subak Yeh, serta pekaseh subak Abian se-Badung, di DPRD Badung, kemarin (19/2).
Dirga Yusa mengatakan, sebagai kabupaten yang andalkan pariwisata, perlindungan pertanian sangat penting.
Sebab, pertanian ibu pariwisata. ’’Andalan PAD Badung adalah pariwisata, sedangkan pariwisata tidak bisa dipisahkan dengan pertanian,” ujarnya.
Dirga Yusa mengungkapkan, jika Perda ini tidak dibuat, pihaknya khawatir tak sampai 30 tahun lahan pertanian di Badung habis.
’’Yang sangat penting kan adalah perlindungan lahannya. Nantinya saya akan turun langsung mengawasi apakah Perda ini sudah dilaksanakan atau tidak,” janjinya.
Demi penyempurnaan Perda ini, pihaknya bersama anggota Pansus study banding ke Tasikmalaya. Terkait penyerapan aspirasi, DPRD Badung ingin Perda ini terlahir langsung dari aspirasi petani.
’’Kami ingin Perda ini memiliki roh yang bersentuhan langsung dengan petani. Kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat,” harapnya.
Pekaseh Subak Sengempel Bongkasa Wayan Setiawan mengatakan, perlu regenerasi pertanian. Karena saat ini kebanyakan petani berusia di atas 50 tahun.
’’Bagaimana agar generasi muda Badung kembali mencintai pertanian. Selama ini regenerasi tersebut kan tidak pernah ada. Kami ingin agar pemerintah bisa menangani itu,” usulnya.
Pekaseh Subak di Sibanggede Made Nurbawa mengatakan, Perda ini penting karena alih fungsi lahan semakin sulit dikendalikan.
Sedangkan pihaknya sebagai pekaseh tidak memiliki kewenangan apapun untuk melarang. Maka dari itu, dia ingin agar perizinan pembangungan semakin diperketat. (djo)