33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:23 PM WIB

Nelayan Bali Klaim Tangkapan Tuna Merosot, Harga Jual Ikut Turun

DENPASAR– Tangkapan ikan tuna di Bali mengalami penurunan sejak tahun 2015 lalu. Penurunan jumlah tangkapan ini yang diklaim

lantaran diberlakukan larangan transshipment yang diatur dalam peraturan kementerian Kelautan dan Perikanan nomor 57 tahun 2014.

Dalam pasal 37 ayat 6 menyebutkan, setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan

di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI).

Hanya saja, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali membantah, jika larangan transshipment ini menjadi faktor penurunan hasil tangkapan tuna di Bali.

Dia mengklaim, penurunan terjadi karena nilai jual tuna yang sudah turun. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali I Made Gunaja mengatakan, saat ini sebanyak 200 kapal ukuran di atas 30 GT di Benoa memindahkan alat tangkapnya ke daerah Maluku.

Pasalnya, potensi tangkapan di daerah tersebut sangat besar. Peralihan kapal alat tangkap dari tuna menjadi cumi ini terjadi dalam kurun

waktu tahun 2015 hingga tahun 2017 yang berefek pada hasil tangkapan. “Dulu ada 900 kapal longline. Saat ini tinggal 700 unit kapal longline,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, serta merta berimbas pada ekspor tuna yang juga mengalami penurunan. Misalnya di tahun 2014 lalu, ekspor tuna mencapai 16 ribu ton, sementara di Tahun 2017 lalu, ekspor tuna hanya mencapai 13.851 ton.

Namun, jika ekspor tuna tahun 2017 dibandingkan dengan tahun 2016 lalu yang hanya mencapai 11.384 ton mengalami peningkatan.

“Ini karena ada penambahan dan pengurangan kapal tangkap. Tapi jika mengacu pada tahun 2014, hasilnya turun,” paparnya.

Apakah penurunan ini terjadi karena larangan transshipment? Gunaja mengungkapkan, nilai jual tuna mengalami penurunan mengingat prospek harga tuna ke depan kurang menjanjikan.

Terutama untuk harga tuna yang fresh dan frozen harga jual yang cukup timpang, sementara harga tuna fresh harganya sangat bagus.

“Meski Bali dekat dengan bandara tetap nggak mengatasi. Karena ikan freshnya kurang. Sudah nyarinya jauh, nilai tambah yang didapat sedikit,” terang Gunaja.

Untuk transshipment sendiri, pihak KKP telah melakukan uji coba kepada dua kapal. Dimana kapal tangkap ikan tuna ini diberikan pemasangan kamera dan dilakukan observasi.

Hanya saja hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau informasi mengenai hasil tersebut. “Untuk memastikan setiap hasil tangkapan

itu dimasukkan ke palka, kemudian dibawa kapalnya ke Benoa tidak langsung ekspor keluar. Tujuannya itu,” tandasnya. 

DENPASAR– Tangkapan ikan tuna di Bali mengalami penurunan sejak tahun 2015 lalu. Penurunan jumlah tangkapan ini yang diklaim

lantaran diberlakukan larangan transshipment yang diatur dalam peraturan kementerian Kelautan dan Perikanan nomor 57 tahun 2014.

Dalam pasal 37 ayat 6 menyebutkan, setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan

di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI).

Hanya saja, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali membantah, jika larangan transshipment ini menjadi faktor penurunan hasil tangkapan tuna di Bali.

Dia mengklaim, penurunan terjadi karena nilai jual tuna yang sudah turun. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali I Made Gunaja mengatakan, saat ini sebanyak 200 kapal ukuran di atas 30 GT di Benoa memindahkan alat tangkapnya ke daerah Maluku.

Pasalnya, potensi tangkapan di daerah tersebut sangat besar. Peralihan kapal alat tangkap dari tuna menjadi cumi ini terjadi dalam kurun

waktu tahun 2015 hingga tahun 2017 yang berefek pada hasil tangkapan. “Dulu ada 900 kapal longline. Saat ini tinggal 700 unit kapal longline,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, serta merta berimbas pada ekspor tuna yang juga mengalami penurunan. Misalnya di tahun 2014 lalu, ekspor tuna mencapai 16 ribu ton, sementara di Tahun 2017 lalu, ekspor tuna hanya mencapai 13.851 ton.

Namun, jika ekspor tuna tahun 2017 dibandingkan dengan tahun 2016 lalu yang hanya mencapai 11.384 ton mengalami peningkatan.

“Ini karena ada penambahan dan pengurangan kapal tangkap. Tapi jika mengacu pada tahun 2014, hasilnya turun,” paparnya.

Apakah penurunan ini terjadi karena larangan transshipment? Gunaja mengungkapkan, nilai jual tuna mengalami penurunan mengingat prospek harga tuna ke depan kurang menjanjikan.

Terutama untuk harga tuna yang fresh dan frozen harga jual yang cukup timpang, sementara harga tuna fresh harganya sangat bagus.

“Meski Bali dekat dengan bandara tetap nggak mengatasi. Karena ikan freshnya kurang. Sudah nyarinya jauh, nilai tambah yang didapat sedikit,” terang Gunaja.

Untuk transshipment sendiri, pihak KKP telah melakukan uji coba kepada dua kapal. Dimana kapal tangkap ikan tuna ini diberikan pemasangan kamera dan dilakukan observasi.

Hanya saja hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau informasi mengenai hasil tersebut. “Untuk memastikan setiap hasil tangkapan

itu dimasukkan ke palka, kemudian dibawa kapalnya ke Benoa tidak langsung ekspor keluar. Tujuannya itu,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/