NEGARA – Ida Bagus Putu Sandi Brata, 42, pelaku pembacokan terhadap pamannya sendiri, Syahri, 66, di jalan umum Lingkungan Baler Bale Agung,
Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Senin (19/2) lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Mendoyo.
Kapolsek Mendoyo Kompol I Gusti Agung Komang Sukasana mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan.
“Sudah resmi tersangka dan langsung ditahan,” ujar Kompol Komang Sukasana. Sebelum penahanan kedua belah pihak karena masih keluarga dipertemukan dan saling memaafkan.
Korban yang merupakan suami dari bibi tersangka juga sudah memaafkan. ”Tetapi proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 karena melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami cukup serius. Hingga saat ini, korban masih dalam perawatan intensif di RSU Negara.
Karena terbakar api cemburu, IB Putu Sandi Brata, 42, melakukan pembacokan dengan sebilah celurit terhadap Syahri, 66, di jalan umum Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Senin (19/2) siang.
Pelaku mencurigai korban yang masih pamannya sendiri berselingkuh dengan istri tersangka. Korban yang dibacok saat berkendara itu luka yang dialami korban cukup serius.
Pada wajah korban terdapat tiga luka sabetan senjata tajam, paling parah di wajah sebelah kiri, tepatnya di pipi bawah hingga dagu hingga bibir dan pipi bagian atas dengan luka sabetan panjang dan dalam.
Di pelipis ada luka sabetan juga kecil. Luka lain pada korban di kedua tangan. Paling parah luka di lengan kanan hingga mengenai otot.