DENPASAR – Perangkat lunak pembuat order fiktif pada taksi dan ojek online atau kerap disebut aplikasi “tuyul” dan fake GPS masuk ke Bali.
Terbukti, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengamankan lima orang pelaku tuyul.
Masing-masing berinisial HC, 32 asal Jember, Jawa Timur; ANS, 37, warga Denpasar; PW, 21, warga Denpasar; AS, 23, warga Denpasar; dan AR, 27, warga Denpasar.
Kelima pelaku diamankan bersama lima mobil dan diamankan di tempat berbeda. Para pelaku ditangkap berdasar laporan perwakilan PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) Narna Iwan Restu Ary mengadu ke Polda Bali, 20 Februari lalu.
Dalam laporan itu, Restu Ary mengaku sekitar bulan januari 2018, pihak perusahaan mendeteksi melalui sistem
aplikasi Grab bahwa beberapa mitranya (sopir Grab) telah melakukan penyelewengan terhadap rute yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Melalui sistem aplikasi Grab diduga kuat ada sopir Grab melakukan kecurangan dengan menggunakan aplikasi atau progam sejenis “tuyul” dan fake GPS (GPS palsu) yang telah terinstal di HP.
Itu dengan tujuan untuk melakukan routing map atau memanipulasi rute perjalanan, sehingga mengakibatkan perusahaan PT. Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) mengalami kerugian.
“Kerugian yang dialami mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Dirreskrimsus Kombes Anom Wibowo kemarin.
Berangkat dari laporan tersebut, Team Cyber Troops Ditkrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Para pelaku kami amankan Rabu (21/2) lalu,” beber mantan Kapolres Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur ini.
Kelima pelaku diamankan di tempat berbeda. HC dan AR, diamankan di kawasan Jalan Serma Made, Denpasar; ANS, di Jalan Serma Gede Denpasar; PW, di Jalan Serma Jodog; dan AR di Depan Pasar Kreneng.
Barang bukti yang disita lima unit kendaraan roda empat beserta STNK; 10 buah HP berbagai merk beserta SIM CARD.
Untuk proses penyidikan, para pelaku saat ini sudah di tahan di rumah tahanan Polda Bali. “Aplikasi yang di miliki para pelaku ini dirakit atau di kasi oleh teman mereka yang saat ini
masih dalam pengejaran polisi. Ada ratusan Grab di Bali, jika ke depan masih ada pelaku lain dari hasil pengembangan maka tidak menutup kemungkinan kami tangkap lagi,” tandasnya.
Unntuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat melanggar Pasal 46 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 ayat (2)
Jo Pasal 36 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).