32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:36 PM WIB

Unik, Hakim Vonis Kasus KDRT Sama-sama Menang, Kompak Ajukan PK

DENPASAR – Perseteruan Betsy, 30, terpidana percobaan kasus penganiayaan fisik dalam rumah tangga (KDRT) dengan mantan suaminya Rico Nekson Boyke Hallutu, 31, berlanjut. 

Pasca divonis bersalah melakukan KDRT, dan ditengah berlangsungnya proses sidang Rico di PN Denpasar, mantan pasangan suami istri (pasutri)  yang sudah dikaruniai seorang anak berinisial “Baby L” kembali terlibat perseteruan. 

Perseteruan mantan pasangan muda, ini yakni terkait perkara perdata hak asuh anak. Anehnya, pada perkara ini,  keduanya sudah sama-sama diputus oleh Majelis Hakim dengan putusan kembar. 

Putusan kembar perkara keduanya, pertama menyusul dengan keluarnya putusan perkara perdata Nomor. 88/Pdt. G/2017/PN. Dps tertanggal 17 Juli 2017 antara penggugat (Rico Nekson)

melawan tergugat (Betsy); dan Putusan perkara perdata Nomor 140/Pdt. G/2017 tertanggal 25 Juli 2017 antara Penggugat (Betsy)  melawan tergugat (Rico).

Pada putusan perkara dengan penggugat Rico Nekson dan pihak tergugat Betsy,  Majelis Hakim pimpinan I Wayah Kawisada akhirnya mengabulkan gugatan pihak penggugat (Rico) dengan memberikan hak asuh anak kepada pihak penggugat.

Sebaliknya dalam putusan perkara Nomor 140. Majelis Hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih juga mengeluarkan putusan sama dengan mengabulkan gugatan pihak penggugat (Betsy) terhadap hak asuk anak. 

Terkait putusan dengan nomor berbeda namun obyek sama, Betsy yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum saya. Intinya kami akan melakukan upaya hukum lanjutan, “terang Betsy.

Selain itu,  selaku pihak penggugat dan tergugat, dengan keluarnya putusan perkara yang dikeluarkan Majelis Hakim PN Denpasar, Betsy juga menilai membingungkan.

“Khusus terkait putusan perkara dengan mantan suami ( Rico), saya tidak pernah ada panggilan. Jadi kami juga tidak tahu putusan verstek itu sungguh membuat kami bingung.

Bagaimana mungkin dengan obyek sama, di sidang di pengadilan sama namun hakim berbeda bisa sama-sama mengeluarkan putusan yang kembar, “ujarnya dengan nada tanya. 

Sementara penasehat hukum Rico, Agus Nahak yang dikonfirmasi terpisah membenarkan dengan adanya putusan kembar yang diputus oleh hakim PN Denpasar.

“Walaupun kami lebih dulu menerima salinan putusan, tetapi kami ajukan upaya PK. Sama seperti pihak mereka (Betsy), “terang Agus Nahak. 

DENPASAR – Perseteruan Betsy, 30, terpidana percobaan kasus penganiayaan fisik dalam rumah tangga (KDRT) dengan mantan suaminya Rico Nekson Boyke Hallutu, 31, berlanjut. 

Pasca divonis bersalah melakukan KDRT, dan ditengah berlangsungnya proses sidang Rico di PN Denpasar, mantan pasangan suami istri (pasutri)  yang sudah dikaruniai seorang anak berinisial “Baby L” kembali terlibat perseteruan. 

Perseteruan mantan pasangan muda, ini yakni terkait perkara perdata hak asuh anak. Anehnya, pada perkara ini,  keduanya sudah sama-sama diputus oleh Majelis Hakim dengan putusan kembar. 

Putusan kembar perkara keduanya, pertama menyusul dengan keluarnya putusan perkara perdata Nomor. 88/Pdt. G/2017/PN. Dps tertanggal 17 Juli 2017 antara penggugat (Rico Nekson)

melawan tergugat (Betsy); dan Putusan perkara perdata Nomor 140/Pdt. G/2017 tertanggal 25 Juli 2017 antara Penggugat (Betsy)  melawan tergugat (Rico).

Pada putusan perkara dengan penggugat Rico Nekson dan pihak tergugat Betsy,  Majelis Hakim pimpinan I Wayah Kawisada akhirnya mengabulkan gugatan pihak penggugat (Rico) dengan memberikan hak asuh anak kepada pihak penggugat.

Sebaliknya dalam putusan perkara Nomor 140. Majelis Hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih juga mengeluarkan putusan sama dengan mengabulkan gugatan pihak penggugat (Betsy) terhadap hak asuk anak. 

Terkait putusan dengan nomor berbeda namun obyek sama, Betsy yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum saya. Intinya kami akan melakukan upaya hukum lanjutan, “terang Betsy.

Selain itu,  selaku pihak penggugat dan tergugat, dengan keluarnya putusan perkara yang dikeluarkan Majelis Hakim PN Denpasar, Betsy juga menilai membingungkan.

“Khusus terkait putusan perkara dengan mantan suami ( Rico), saya tidak pernah ada panggilan. Jadi kami juga tidak tahu putusan verstek itu sungguh membuat kami bingung.

Bagaimana mungkin dengan obyek sama, di sidang di pengadilan sama namun hakim berbeda bisa sama-sama mengeluarkan putusan yang kembar, “ujarnya dengan nada tanya. 

Sementara penasehat hukum Rico, Agus Nahak yang dikonfirmasi terpisah membenarkan dengan adanya putusan kembar yang diputus oleh hakim PN Denpasar.

“Walaupun kami lebih dulu menerima salinan putusan, tetapi kami ajukan upaya PK. Sama seperti pihak mereka (Betsy), “terang Agus Nahak. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/