RadarBali.com – Polemik pengambilan sumpah dan pelantikan Putu Nova Christ Andika Graha Parwata sebagai advokat oleh Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Bali I Ketut Gede, bertambah liar.
Pelantikan avdokat anak Ketua DPRD Badung ini dianggap menyalahi prosedur. Tak ingin polemik kian liar, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata akhirnya turun tangan.
Didampingi kuasa hukumnya, Agus Nahak, Putu Nova membantah dirinya adalah advokat bodong. “Saya tegaskan selaku penasehat hukum Putu Nova Christ Andika Graha Parwata bukan advokat bodong, “tegas Agus Nahak di Center Point Renon, Denpasar.
Agus yang juga ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali ini, menambahkan, sebelum proses pelantikan dan pengambilan sumpah, Nova sudah melengkapi seluruh berkas administrasi dan persyaratan.
Mulai dari surat keterangan magang, keanggotaan dari organisasi yang menaungi yakni DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) maupun hal-hal lain yang terkait administrasi.
“Prosesnya Nova juga harus bolak-balik Jakarta-Bali untuk melengkapi seluruh kelengkapan persyaratan. Karena Nova kuliah dan magang di Jakarta, sehingga keanggotaannya yang mengeluarkan DPP. Hanya memang pengajuan atau permohonan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Jadi secara umum Nova sudah ikuti secara prosedural dan sesuai ketentuan UU, “urainya.
Lalu kenapa tidak meminta pengantar dari DPD KAI di Bali? Ditanya demikian, Putu Nova menyatakan, bahwa dirinya sempat mendatangi ke DPD KAI Bali pimpinan Nyoman Sudiantara, tapi belum mendapat respons.
“Saya sempat datang ke DPD KAI, tapi responsnya saat itu kurang. Bahkan sampai sekarang masih pending. Makanya kami kemudian minta permohonan ke DPP,” klaim Nova.
Yang jelas, dengan munculnya polemik ini, pihaknya mengaku akan berkoordinasi ke pihak DPD KAI. “Tentu nanti juga pihak DPP akan mengkomunikasikan juga. Ya memang semestinya ada pengantar dari DPD, ” imbuhnya.