NEGARA – Satu truk kulit kerang yang sedianya dikirim ke Denpasar dari Gresik, Jawa Timur tertahan di Pelabuhan Gilimanuk.
Petugas terpaksa menahan sementara truk berikut kulit kerrang lantaran sang sopir tidak melengkapi dengan sertifikat kesehatan dari Karantina asal.
Penahanan sementara alat kerang berikut truk pengangkut bermula ketika anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) di pos pemeriksaan pintu keluar
pelabuhan Gilimanuk atau di pintu masuk wilayah Bali memeriksa truk Mitsubhisi warna Kuning M 8229 UG yang dikemudikan Ahmad Sholihin, 52. asal Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Muatan tumpukan kampil yang diangkut truk tersebut ternyata kulit kerang dengan berat 6,32 ton. Namun Solihin tidak membawa sertifikat kesehatan dari karantina asal 231 kampil kulit kerang itu.
“Satu truk kulit kerang itu tanpa dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan dari daerah asal.” ujar Kapolsek Kawasa Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa.
Dari keterangan sopir kulit kerang itu milik Heri dari Manyar, Gersik dan dikirim ke jalan Malrboro, Denpasar.
“Pelanggaran ini diatur dalam pasal 3, PP Nomor.15 Th. 2002 tentang karantina ikan. Sehingga pengemudi serta komoditi yang dibawa sementara kami amankan di Unit Reskrim
Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut dan kami akan serahkan ke Kantor Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk agar diambil tindakan sesuai dengan kesalahannya,” tegas Kanitreskrim KP3 Gilimanuk AKP Muliyadi.