AMLAPURA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karangasem mencatat ada sebanyak 72 tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Karangasem.
Namun, pekerja asing yang bekerja di Karangasem lebih banyak dari pada itu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karangasem Nyoman Suadnya mengungkapkan, dari 72 orang pekerja asing yang terdata, sekitar 38 orang menetap di Karangasem.
Sedangkan sisanya kerja lintas kabupaten dan provinsi. Menurutnya, pekerja asing yang terdata tersebut jumlahnya cukup sedikit dibandingkan potensi yang ada.
Hal itu mengingat jumlah hotel yang cukup banyak, begitu juga dengan perusahaan snorkeling yang menggunakan tenaga kerja asing di Karangasem juga banyak.
“Banyak perusahaan yang sembunyi-sembunyi mempekerjakan tenaga kerja asing untuk menghindari izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA),” katanya.
Menurutnya kondisi itu telah merugikan Pemkab Karangasem dari sisi pendapatan. Untuk diketahui, biaya untuk perpanjangan IMTA sekitar Rp 22 juta.
Untuk itu, pihaknya akan kembali mendata pekerja asing yang bekerja di Karangasem. “TKA yang hanya kerja di Karangasem, berarti dia wajib membayar pajak IMTA.
Seandainya kerja lintas kabupaten, maka menjadi wewenang dari Pemprov Bali. Tahun 2018 target PAD Karangasem dari IMTA sekitar Rp 500 juta lebih,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, sebelumnya petugas sempat mendata TKA yang kerja di Karangasem. Adapun sebagian TKA ternyata visa kerjanya sudah habis.
Kondisi tersebut sudah dilaporkan ke pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, dan akan ditindak.
“Pengawasan tenaga kerja asing merupakan wewenang Provinsi Bali. Sementara Karangasem belum memiliki pengawas tenaga kerja asing,” tandasnya.