DENPASAR – Ancaman mati harus diterima terdakwa kasus narkoba, mantan politisi Gerindra Bali Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol.
Betapa tidak, dalam sidang perdana di PN Denpasar kemarin, jaksa Dewa Narapati mendakwa Jero Jangol dengan pasal mematikan.
Di depan majelis hakim Ida Ayu Pradnyadewi, jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal mati.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif kesatu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau ketiga Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Menurut jaksa, kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika terdakwa mendatangi saksi I Kadek Dandi Suardika alias Dandi (terdakwa dalam berkas terpisah)
guna menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket masing-masing seberat 1 gram. “Tolong jualin,” kata terdakwa yang kemudian dijawab saksi Dandi dengan kata”ya ya ya”
Setelah itu, saksi Dandi membagi dua paket sabu tersebut menjadi sembilan paket di kamarnya.
“Kemudian pada Kamis (2/11),sekitar pukul 16.00 Wita saksi Dandi menjual paket kepada orang yang berbeda-beda yang tidak ingat namanya.
Dan, keesokan harinya Jumat (3/11) saksi Dandi kembali menjual empat paket lagi. Salah satu yang saksi Dandi kenal pembelinya adalah saksi I Gede Juni Antara alias Katos (terdakwa dalam berkas terpisah),” kata jaksa.
Selanjutnya, dari hasil penjualan delapan paket yang didapat dari terdakwa, saksi Dandi mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta rupiah.
Kemudian saksi Dandi titipkan kepada saksi Semiati untuk diberikan kepada terdakwa. Lalu petugas menggeledah kamar milik terdakwa.
Hasilnya, petugas menemukan satu tas hitam yang di dalamnya terdapat satu kantong warna hitam berisi sabu dengan total bersih 8,82 gram dan sejumlah peralatan seperti bong,
satu KTA Gerindra atas nama terdakwa, dua buah buku tabungan BCA atas nama terdakwa, dan selembar kuitansi gaji atas nama terdakwa, dua buah HP merk Nokia dan Blackbarry serta satu buah server CCTV.
Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat Hukumnua Nyoman Sudiantara tidak mengajukan eksepsi.