TABANAN – Baliho dua pasang calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali yang dipasang KPU Tabanan dirusak orang tidak dikenal.
Baliho tersebut dipasang beberapa hari lalu di jalur Denpasar – Gilimanuk, tepatnya di Desa Tiying Gading, Selemadeg Barat, Tabanan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tabanan Made Rumada menyatakan, baliho dua pasang calon Gubernur Bali Koster-Ace dan Mantra-Kerta yang dirusak tersebut telah diambil fotonya untuk dijadikan barang bukti.
“Kita telah mengambil fotonya untuk dijadikan barang bukti dan telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bali,” kata Rumada kemarin.
Rumada mengungkapkan, mereka yang merusak alat peraga kampanye (APK) ini bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang No.8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Bagi siapa yang merusak dan menghilangkan APK ini maka akan dikenai sanksi pidana. Ketua KPU Tabanan Ni Luh Daroyoni yang dikonfirmasi terpisah menuturkan, pihaknya bersama Panwaslu Kabupaten sedang mendalami kasus ini.
Pihak belum tahu siapa yang melakukan perusakan baliho tersebut. “Kami sangat menyayangkan tindakan perusakan baliho tersebut. Ini merupakan tindakan pidana. Mudah-mudahan bisa terungkap pelakunya,” tegasnya.
Darayoni mengaku baliho tersebut memang benar dipasang oleh KPU. Karena sudah berisi nomor urut masing-masing paslon.
Terkait perusakan baliho, pihaknya juga sudah melaporkan kepada kepolisian untuk diselidiki siapa pelakunya. Selanjutnya baliho yang rusak akan dilakukan penggantian.
“Kami mengharapkan kesadaran masyarakat agar menjaga APK yang dipasangkan oleh KPU dan menjaga kedamaian dalam pilgub Bali yang akan digelar dalam waktu dekat ini,” ungkap Darayoni.