31.6 C
Jakarta
20 November 2024, 10:05 AM WIB

Ahli Forensik Sebut Penusuk Prada Yanuar Lebih dari Satu Orang

RadarBali.com – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja Prada Yanuar Setiawan,  20, Kamis (3/8) kembali dilanjutkan di ruang sidang anak PN Denpasar. 

Mengagendakan pemeriksaan saksi dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, pada sidang yang digelar secara tertutup dengan Ketua Majelis Hakim Agus Walujo Tjahjono, dan dua hakim anggota, Made Sukereni dan I Wayan Kawisada,  pihak jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Ayu Citra Mayasari dkk menghadirkan 10 saksi dengan satu ahli dari ahli forensik yang juga Kepala SMF Kedokteran Forensik RSUP Sanglah Denpasar Dr Ida Bagus Alit SpF DFM.

Sedangkan dari pihak terdakwa, menghadirkan satu saksi meringankan yakni Perbekel Kutuh Wayan Pujra.

“Tadi ada 10 saksi yang kami hadirkan.  Selain saksi korban. Kami juga hadirkan satu ahli forensik.   Setelah itu dilanjutkan saksi meringankan dan kemudian langsung pemeriksaan terdakwa  “jelas Jaksa Maya di luar sidang. 

Yang menarik pada sidang bagi empat terdakwa, yakni Dewa Komang DA (pelaku utama penusukan), dan tiga terdakwa lain, berinisial KCA, IC,  dan KTS, orang tua Dewa Komang DA yakni Dewa Nyoman Rai yang tak lain anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Dapil Buleleng datang bersama istrinya.

Dewa Rai mengenakan baju batik sementara istrinya yang di luar mengenakan atasan hijau dengan mulut memakai masker. 

Ahli Forensik  dr IB Alit yang dikonfirmasi seusai memberi keterangan menyebutkan, sesuai hasil visum korban Prada Yanuar tewas sebelum delapan jam.

Selain itu,  juga ditemukan tujuh titik luka dengan rincian empat luka terbuka dan tiga luka tumpul.

“Kalau dari hasil pemeriksaan empat luka terbuka berkesesuaian dengan alat bukti (sajam) termasuk alur luka. Tapi dari empat luka ada satu yang memang mengakibatkan korban meninggal, “terang dr Alit di luar sidang. 

Bahkan saat ditanya terkait luka terbuka di empat titik, dr Alit menyebutkan,  bahwa luka terbuka akibat sajam bukan hanya dilakukan oleh satu orang.  

Apakah artinya ada pelaku lain selain terdakwa DKDA? “Iya,  itu hasil dari pemeriksaan. Tapi silahkan nanti di persidangan,  fakta itu yang kami peroleh dari pemeriksaan, “terang dr Alit yang menyatakan hadir untuk diminta keterangan bagi terdakwa DKDA. 

RadarBali.com – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja Prada Yanuar Setiawan,  20, Kamis (3/8) kembali dilanjutkan di ruang sidang anak PN Denpasar. 

Mengagendakan pemeriksaan saksi dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, pada sidang yang digelar secara tertutup dengan Ketua Majelis Hakim Agus Walujo Tjahjono, dan dua hakim anggota, Made Sukereni dan I Wayan Kawisada,  pihak jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Ayu Citra Mayasari dkk menghadirkan 10 saksi dengan satu ahli dari ahli forensik yang juga Kepala SMF Kedokteran Forensik RSUP Sanglah Denpasar Dr Ida Bagus Alit SpF DFM.

Sedangkan dari pihak terdakwa, menghadirkan satu saksi meringankan yakni Perbekel Kutuh Wayan Pujra.

“Tadi ada 10 saksi yang kami hadirkan.  Selain saksi korban. Kami juga hadirkan satu ahli forensik.   Setelah itu dilanjutkan saksi meringankan dan kemudian langsung pemeriksaan terdakwa  “jelas Jaksa Maya di luar sidang. 

Yang menarik pada sidang bagi empat terdakwa, yakni Dewa Komang DA (pelaku utama penusukan), dan tiga terdakwa lain, berinisial KCA, IC,  dan KTS, orang tua Dewa Komang DA yakni Dewa Nyoman Rai yang tak lain anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Dapil Buleleng datang bersama istrinya.

Dewa Rai mengenakan baju batik sementara istrinya yang di luar mengenakan atasan hijau dengan mulut memakai masker. 

Ahli Forensik  dr IB Alit yang dikonfirmasi seusai memberi keterangan menyebutkan, sesuai hasil visum korban Prada Yanuar tewas sebelum delapan jam.

Selain itu,  juga ditemukan tujuh titik luka dengan rincian empat luka terbuka dan tiga luka tumpul.

“Kalau dari hasil pemeriksaan empat luka terbuka berkesesuaian dengan alat bukti (sajam) termasuk alur luka. Tapi dari empat luka ada satu yang memang mengakibatkan korban meninggal, “terang dr Alit di luar sidang. 

Bahkan saat ditanya terkait luka terbuka di empat titik, dr Alit menyebutkan,  bahwa luka terbuka akibat sajam bukan hanya dilakukan oleh satu orang.  

Apakah artinya ada pelaku lain selain terdakwa DKDA? “Iya,  itu hasil dari pemeriksaan. Tapi silahkan nanti di persidangan,  fakta itu yang kami peroleh dari pemeriksaan, “terang dr Alit yang menyatakan hadir untuk diminta keterangan bagi terdakwa DKDA. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/