29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:44 AM WIB

Apes, Belum Sempat Berkunjung, Tiket Objek Wisata Bakal Naik Berlipat

RadarBali.com – Tiket masuk objek wisata yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar sebentar lagi akan naik berlipat-lipat.

Kenaikan retribusi tersebut terjadi dua kali lipat untuk asing dan untuk domestik naik 30 persen. Untuk waktu pelaksanaan kenaikan retribusi ini masih menantikan hasil verifikasi Perda Retribusi oleh Pemprov Bali.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar Anak Agung Ari Bramanta menyatakan, kenaikan retribusi ini berlaku di tujuh  objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Gianyar.

“Kenaikan sudah dibahas di DPRD dan sebentar lagi perda disahkan setelah melewati verifikasi di Pemprov Bali,” ujar Ari Brahmanta, kemarin (3/8).

Kenaikannya ini berlaku untuk tiket dewasa asing dari Rp 15 ribu naik menjadi Rp 30 ribu. Kemudian untuk anak-anak asing dari Rp 7.500 menjadi Rp 15 ribu.

Sedangkan, untuk tiket dewasa domestik, dari Rp 15 ribu naik menjadi Rp 20 ribu. Kemudian untuk anak-anak domestik, dari Rp 7.500 naik menjadi Rp 10 ribu.

“Kenaikan ini berlaku bagi turis asing dan domestik,” terangnya. Dijelaskan Ari Bramanta, kenaikan tiket objek wisata ini bukan tanpa alasan.

Pertama, memang ada desakan dari kalangan pariwisata yang meminta harga tiket dinaikkan.

“Disamping itu objek wisata di kabupaten juga sudah banyak naik. Contoh Tanah Lot (Tabanan, red) sekarang sampai Rp 50 ribuan,” jelasnya.

Alasan lainnya, ketentuan harga tiket itu sudah berlaku sejak tujuh tahun lalu. “Harga tiket juga sudah lama tidak naik. Kalau aturannya, bisa menyesuaikan tiket setiap tiga tahun sekali,” terangnya.

Ditambahkan oleh Ari Brahmanta, kini, dari delapan objek wisata yang dikelola oleh Pemkab, ditarget bisa meraup pendapatan sebesar Rp 14,5 miliar untuk 2017 ini.

“Tapi, realisasi sampai bulan ini sudah menembus Rp 10 miliar. Kami yakin pendapatan sesuai target atau mudah-mudahan bisa tembus,” jelas Ari.

Lanjut Ari Brahmanta, ketika Perda Retribusi ini disahkan dan diundangkan, maka diharapkan bisa meraup pendapatan sebesar Rp 17 miliar per tahun.

Dan apabila, Perda tarif wisata itu bisa segera disahkan segera dilakukan pada 2017 ini, maka pendapatan tiket wisata untuk tahun 2017 ini bisa menembus Rp 20 miliar.

Untuk diketahui, tujuh objek wisata yang dikelola pemkab terdiri dari Tirta Empul; Goa Gajah; Gunung Kawi Tampaksiring; Gunung Kawi Sebatu; Yeh Pulu; Alam Sidan; dan Bukit Jati.

Hingga Juli 2017 ini, total pengunjung yang datang ke objek wisata tersebut mencapai 6.060.670 pengunjung baik asing maupun domestik. 

RadarBali.com – Tiket masuk objek wisata yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar sebentar lagi akan naik berlipat-lipat.

Kenaikan retribusi tersebut terjadi dua kali lipat untuk asing dan untuk domestik naik 30 persen. Untuk waktu pelaksanaan kenaikan retribusi ini masih menantikan hasil verifikasi Perda Retribusi oleh Pemprov Bali.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar Anak Agung Ari Bramanta menyatakan, kenaikan retribusi ini berlaku di tujuh  objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Gianyar.

“Kenaikan sudah dibahas di DPRD dan sebentar lagi perda disahkan setelah melewati verifikasi di Pemprov Bali,” ujar Ari Brahmanta, kemarin (3/8).

Kenaikannya ini berlaku untuk tiket dewasa asing dari Rp 15 ribu naik menjadi Rp 30 ribu. Kemudian untuk anak-anak asing dari Rp 7.500 menjadi Rp 15 ribu.

Sedangkan, untuk tiket dewasa domestik, dari Rp 15 ribu naik menjadi Rp 20 ribu. Kemudian untuk anak-anak domestik, dari Rp 7.500 naik menjadi Rp 10 ribu.

“Kenaikan ini berlaku bagi turis asing dan domestik,” terangnya. Dijelaskan Ari Bramanta, kenaikan tiket objek wisata ini bukan tanpa alasan.

Pertama, memang ada desakan dari kalangan pariwisata yang meminta harga tiket dinaikkan.

“Disamping itu objek wisata di kabupaten juga sudah banyak naik. Contoh Tanah Lot (Tabanan, red) sekarang sampai Rp 50 ribuan,” jelasnya.

Alasan lainnya, ketentuan harga tiket itu sudah berlaku sejak tujuh tahun lalu. “Harga tiket juga sudah lama tidak naik. Kalau aturannya, bisa menyesuaikan tiket setiap tiga tahun sekali,” terangnya.

Ditambahkan oleh Ari Brahmanta, kini, dari delapan objek wisata yang dikelola oleh Pemkab, ditarget bisa meraup pendapatan sebesar Rp 14,5 miliar untuk 2017 ini.

“Tapi, realisasi sampai bulan ini sudah menembus Rp 10 miliar. Kami yakin pendapatan sesuai target atau mudah-mudahan bisa tembus,” jelas Ari.

Lanjut Ari Brahmanta, ketika Perda Retribusi ini disahkan dan diundangkan, maka diharapkan bisa meraup pendapatan sebesar Rp 17 miliar per tahun.

Dan apabila, Perda tarif wisata itu bisa segera disahkan segera dilakukan pada 2017 ini, maka pendapatan tiket wisata untuk tahun 2017 ini bisa menembus Rp 20 miliar.

Untuk diketahui, tujuh objek wisata yang dikelola pemkab terdiri dari Tirta Empul; Goa Gajah; Gunung Kawi Tampaksiring; Gunung Kawi Sebatu; Yeh Pulu; Alam Sidan; dan Bukit Jati.

Hingga Juli 2017 ini, total pengunjung yang datang ke objek wisata tersebut mencapai 6.060.670 pengunjung baik asing maupun domestik. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/