25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:00 AM WIB

Karena Beda Pilihan, Pekaseh Dikucilkan, Motifnya Ternyata Dana Bansos

DENPASAR – Seorang warga Banjar Panca Dharma Desa Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Bali bernama Ketut Sanjiharta dikucilkan dari berbagai kegiatan sosial masyarakat dan pergaulan sehari hari.

Ketua Pekaseh atau pengelola subak (irigasi tradisional Bali) tersebut dikucilkan secara adat karena dianggap mendukung pasangan calon (Paslon) Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta).

Kasus ini sudah ditangani oleh Tim Hukum Mantra-Kerta yang digawangi oleh Togar Situmorang bersama ratusan pengacara kondang lainnya.

Menurut Togar, korban pengucilan secara adat tersebut sudah ditangani oleh tim kuasa hukum Mantra-Kerta.

Berdasar data sementara yang dikumpulkan, Sanjiharta memang secara pilihan hatinuraninya mengarah kepada Mantra-Kerta.

Namun sesungguhnya Sanjiharta berada di tengah basis massa I Wayan Koster-Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati (Koster-Ace).

Awalnya, korban hanya menge-share dalam akun facebooknya gambar Paslon Mantra-Kerta dengan latar belakang gambar destinasi pariwisata di Bali.

Hasil share gambar Mantra-Kerta melalui akun facebook itu diketahui oleh warga lainya. “Informasi tentang perbedaan pilihan politik ini beredar luas di desa itu.

Beberapa lama kemudian rumahnya didatangi oleh Kelian (kepala adat setempat) dan mempertanyakan kenapa harus berbeda pilihan.

Kelian akhirnya memberikan sanksi jika Sanjiharta dikucilkan dari organisasi subak. Padahal Sanjiharta adalah Ketua Pekaseh,” ujar Togar di Denpasar kemarin.

Setelah dilakukan investigasi sementara, Sanjiharta dikucilkan karena banjar dan desa setempat kuatir kehilangan Bansos dan Hibah yang dikelolah oleh salah satu anggota DPRD Badung berinisial NS.

Kondisi ini terjadi hampir terjadi di seluruh desa dan banjar di seluruh Badung. Kepada desa dan banjar sudah dijanjikan bansos dan hibah untuk membangun berbagai infrastruktur di desa dan banjar.

Namun syaratnya agar di seluruh desa dan banjar harus memenangkan Paslon Koster-Ace. Desa dan banjar yang kehilangan suara bagi Koster-Ace maka desa dan banjar tersebut akan kehilangan bansos dan hibah.

“Menurut keterangan Sanjiharta, tim pemenangan Koster-Ace sudah menjanjikan dana hibah Rp 2 miliar asalkan suaranya menang untuk Koster-Ace,” ujarnya.

Kasus ini akan menjadi atensi khusus bagi Tim Kuasa Hukum Mantra-Kerta karena sudah menyangkut pilihan politik yang menjadi hak asasi setiap individu.

Pemaksaan dan kekerasan serta intimidasi agar warga harus memilih Koster-Ace adalah pengingkaran terhadap hak politik dalam kehidupan berdemokrasi.

Pihaknya sedang memilah kasus ini apakah masuk ranah pelanggaran UU Pilkada atau masuk ranah pidana. Tim kuasa hukum akan melakukan rapat dalam waktu dekat ini.

DENPASAR – Seorang warga Banjar Panca Dharma Desa Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Bali bernama Ketut Sanjiharta dikucilkan dari berbagai kegiatan sosial masyarakat dan pergaulan sehari hari.

Ketua Pekaseh atau pengelola subak (irigasi tradisional Bali) tersebut dikucilkan secara adat karena dianggap mendukung pasangan calon (Paslon) Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta).

Kasus ini sudah ditangani oleh Tim Hukum Mantra-Kerta yang digawangi oleh Togar Situmorang bersama ratusan pengacara kondang lainnya.

Menurut Togar, korban pengucilan secara adat tersebut sudah ditangani oleh tim kuasa hukum Mantra-Kerta.

Berdasar data sementara yang dikumpulkan, Sanjiharta memang secara pilihan hatinuraninya mengarah kepada Mantra-Kerta.

Namun sesungguhnya Sanjiharta berada di tengah basis massa I Wayan Koster-Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati (Koster-Ace).

Awalnya, korban hanya menge-share dalam akun facebooknya gambar Paslon Mantra-Kerta dengan latar belakang gambar destinasi pariwisata di Bali.

Hasil share gambar Mantra-Kerta melalui akun facebook itu diketahui oleh warga lainya. “Informasi tentang perbedaan pilihan politik ini beredar luas di desa itu.

Beberapa lama kemudian rumahnya didatangi oleh Kelian (kepala adat setempat) dan mempertanyakan kenapa harus berbeda pilihan.

Kelian akhirnya memberikan sanksi jika Sanjiharta dikucilkan dari organisasi subak. Padahal Sanjiharta adalah Ketua Pekaseh,” ujar Togar di Denpasar kemarin.

Setelah dilakukan investigasi sementara, Sanjiharta dikucilkan karena banjar dan desa setempat kuatir kehilangan Bansos dan Hibah yang dikelolah oleh salah satu anggota DPRD Badung berinisial NS.

Kondisi ini terjadi hampir terjadi di seluruh desa dan banjar di seluruh Badung. Kepada desa dan banjar sudah dijanjikan bansos dan hibah untuk membangun berbagai infrastruktur di desa dan banjar.

Namun syaratnya agar di seluruh desa dan banjar harus memenangkan Paslon Koster-Ace. Desa dan banjar yang kehilangan suara bagi Koster-Ace maka desa dan banjar tersebut akan kehilangan bansos dan hibah.

“Menurut keterangan Sanjiharta, tim pemenangan Koster-Ace sudah menjanjikan dana hibah Rp 2 miliar asalkan suaranya menang untuk Koster-Ace,” ujarnya.

Kasus ini akan menjadi atensi khusus bagi Tim Kuasa Hukum Mantra-Kerta karena sudah menyangkut pilihan politik yang menjadi hak asasi setiap individu.

Pemaksaan dan kekerasan serta intimidasi agar warga harus memilih Koster-Ace adalah pengingkaran terhadap hak politik dalam kehidupan berdemokrasi.

Pihaknya sedang memilah kasus ini apakah masuk ranah pelanggaran UU Pilkada atau masuk ranah pidana. Tim kuasa hukum akan melakukan rapat dalam waktu dekat ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/