DENPASAR – Ir. K. Rawi Adnyani, terdakwa kasus dugaan korupsi dana bansos pengembangan kawasan Pertanian terpadu berbasis organik (Pepadu) Kabupaten Jembrana menerima buah dari perbuatannya.
Di depan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Angeliky Andajani Day, JPU I Made Pasek Budiawan dan Triarta, menuntut direktur CV Duta Karya Raya (DKR) ini dengan pidana penjara selama setahun dan
enam bulan (1,5 tahun), denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, dalam surat tuntutan, Jaksa juga membebankan kepada terdakwa membayar pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara Rp 82 juta lebih.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa K.Rawi Adnyani dengan pidana penjara selama setahun dan enam bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” terang Jaksa Pasek Budiawan.
Tntutan hukuman bagi terdakwa, karena Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam UU Tipikor.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.
Sebelumnya dalam surat dakwan disampaikan, bahwa peranan terdakwa dalam perkara ini dibidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Jembrana.
Dalam pengadaan bibit sapi pada Program Pertanian Terpadu, Ir. Rawi Adnyani selaku rekanan pengadaan bibit sapi.
Namun terdakwa justru memberikan uang pada kelompok tani. Dan, uang yang diberikan tersebut selanjutnya digunakan kelompok untuk membeli sendiri bibit sapi bantuan pemerintah.
Sehingga, sapi yang diterima tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak. Akibatnya negara dirugikan Rp 82 juta.