SEMARAPURA– Tim advokasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung 2018, I Nyoman Suwirta- I Made Kasta (Paket Suwasta),
Ketut Widya dan I Wayan Sumardika bersama Ketua Tim Pemenangan Paket Suwasta, I Komang Suantara mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Klungkung kemarin.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan keberatannya terhadap beberapa tindakan Panwaslu Klungkung yang dituding tidak profesional, dan independent sehingga dapat merugikan pasangan Paket Suwasta.
I Wayan Sumardika di hadapan Anggota Panwaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy mempertanyakan sikap Panwaslu yang dirasa ketat untuk Pasangan Suwirta dan longgar pada pasangan lawan.
Pihaknya pun mencontohkan tidak lanjut Panwaslu Klungkung terhadap kehadiran anggota DPRD Klungkung, Nengah Ariyanta yang hadir dalam kampanye Pasangan Calon nomor urut 1 yang hingga saat ini belum jelas.
Menurutnya dengan jawaban Panwaslu Klungkung atas somasi yang ia layangkan, Panwaslu telah mengaku kehadiran Nengah Ariyanta dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon nomor urut 1.
Meski pada saat itu diungkapkan juga Panwaslu Klungkung tidak bisa melakukan tindakan cegah dini karena terlambat datang ke lokasi sebagaimana yang dilakukan saat Paket Suwasta melakukan Simakrama.
“Panwaslu mengakui, Panwaslu datang kegiatan telah selesai. Ketika seorang anggota DPRD telah melakukan perbuatan apakah dapat dikatakan perbuatan itu tidak ada sekarang. Kan tidak bisa seperti itu,” ujarnya.
Tidak sampai di sana, pihaknya pun mempertanyakan aturan yang membenarkan pembubaran warga yang bertamu di rumah Calon Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta oleh Panwaslu Klungkung pada Selasa (20/2).
Padahal Panwaslu dalam klarifikasinya di lokasi tidak menemukan calon tenaga kontrak sebanyak 400 orang calon tenaga kontrak sebagaimana informasi yang didapat Panwaslu.
“Banyak saksi yang bisa kami hadirkan, akan kami permasalahkan nanti. Jadi jangan lantas risih kalau kami menuding kalau Panwaslu berat sebelah,” terangnya.
Dan yang terbaru menurutnya tindakan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Desa Manduang, Klungkung yang diduga telah menghasut warga untuk tidak menghadiri kegiatan Simakrama Calon Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta di Desa Manduang.
Bahkan PPL tersebut, mengatakan makanan ringan yang disediakan panitia sebagai bentuk politik uang.
“Tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga harus terang. Tidak hanya sebatas omongan saja. Tetapi tunjukkan apakah zona baliho atau spanduk dan umbul-umbul,” beber pengacara asal Desa Bakas itu.
Lebih lanjut pihaknya meminta agar Panwaslu Klungkung dalam melakukan pengawasan sama-sama ketat.
“Kami juga sebagai tim kuasa hukum bertindak sama, akan ketat juga. Dan tidak menutup kemungkinan kami akan pertimbangkan langkah-langkah hukum pidana umumnya itu.
Jadi setiap kemungkinan akan kami gunakan dalam rangka kami semua komit ketat berpegang teguh pada peraturan perundangan. Gitu saja,” tandas Sumardika.
Anggota Panwaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy saat dikonfirmasi seusai bertemu dengan tim advokasi pasangan Suwirta-Kasta menegaskan Panwaslu Klungkung tidak berpihak.
Dan menurutnya Panwaslu Klungkung sudah menindaklanjuti setiap ada kesalahan yang dilakukan masing-masing paslon.