NEGARA – Meski bukan komoditi terlarang untuk diantar pulaukan, namun satu box ikan layang beku dari Jawa tertahan di Gilimanuk kemarin.
Penyebabnya karena ikan layang beku seberat 7,5 ton itu tidak dilengkapi dokumen atau bodong.
Penangkapan terjadi saat Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk memeriksa orang kendaraan maupun barang bawaan di pintu masuk dan keluar Pelabuhan Gilimanuk kemarin.
Saat itu, petughas memeriksa truk Box Isuzu warna putih merah W 9597 NL. Ketika box truk yang dikemudikan oleh Joko Sutrisno,33, asal Rembang, Jawa Tengah, dibuka, ditemukan tumpukan kardus.
“Setelah salah satu kita buka, isinya ikan layang beku dan sopir tidak bisa menunjukan Sertifikat Kesehatan Karantina,” ujar Kapolsek Kompol I Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi.
Dari pengakuan Sutrisno ikan layang beku tersebut sebanyak 756 kardus dengan berat 7.5 ton, adalah milik PT. Global Prima Sentosa (GPS) cabang Surabaya, yang dibawa dengan tujuan Benoa.
Karena bodong atau tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari karantina asal, pengiriman 7,5 ton ikan layang beku itu melanggar pasal 3, PP Nomor.15 Th. 2002, tentang karantina ikan.
Trik box dan ikan yang dimuat krmudian diamankan. “Kami akan limpahkan ke Kantor Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk agar diambil tindakan sesuai dengan kesalahannya.”ungkapnya