RadarBali.com – Polemik pengambilan sumpah dan pelantikan anak ketua DPRD Badung, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata sebagai advokat oleh Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Bali I Ketut Gede beberapa waktu lalu terus berlanjut.
Dewan Perwakilan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Bali bahkan kembali bersikap. KAI Bali menilai ada prosedur yang tidak dilalui alias dipangkas oleh Nova yang tak lain adalah putra dari Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Putu Parwata itu.
“DPD KAI Bali akan bersurat ke DPP KAI, tapi selain itu, kami juga akan datang ke DPP meminta klarifikasi dan penjelasan terkait ini,” jelas Ketua DPD KAI Bali, Nyoman Gede “Punglik” Sudiantara, saat ditemui usai menggelar rapat dengan anggota DPD KAI Bali, Jumat (4/8) petang di Kubu Kopi, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.
Advokat senior yang akrab disapa Punglik ini menjelaskan, tujuan pelayangan surat dan mendatangi DPP, selain meminta klarifikasi, selaku ketua DPD pihaknya berharap kejadian serupa tidak akan terulang.
“Kami minta kepada DPP agar kasus demikian tidak terulang. Ini tentu preseden yang kurang baik untuk organisasi sebesar KAI yang diakui UU dan tercatat sesuai dengan aturan yang berlaku. Agar nantinya tidak terjadi overlapping atau tumpang tindih pemahaman,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Sudiantara, usai meminta klarifikasi dari KAI pusat, DPD dikatakan juga akan segera menggelar rapat internal untuk membahas sekaligus mencari solusi tepat dari polemik pelantikan Nova.
“Kami akan membicarakan langkah apa yang akan lakukan di DPD, terutama kepada yang bersangkutan (Nova). Apakah nanti yang bersangkutan akan datang ke kami untuk mengklarifikasi setelah kami datang dari Jakarta atau tidak. Nanti juga kami akan evaluasi lagi, dari hasil pertemuan dengan DPP,” ujar Sudiantara.
Punglik juga kembali menegaskan, akan berdampak sangat buruk bagi profesi advokat ke depannya.
“Mudah-mudahan kejadian ini tidak melebar. Kami juga tidak ingin preseden buruk seperti ini terulang di kemudian hari. Selain itu, tentu agar ini tidak menjadi polemik dan ditarik-tarik, sehingga fokus masalah menjadi bias. Itu tidak kami inginkan,” tandasnya berharap
“Kalau yang bersangkutan mengakui dirinya sesuai dengan kartu KAI menjadi anggota, biar kami nanti menyelesaikan secara internal. Bagaimana kami dengan induk organisasi di Jakarta, bagaimana kami di daerah ,” imbuhnya.
Menurutnya, apa yang disikapi oleh DPD KAI Bali bukan permasalahan sah atau tidaknya yang bersangkutan dilantik sebagai advokat.
Namun lebih kepada etika dan aturan secara administratif. “Yang kami bahas di sini adalah etika, aturan secara administratif pelantikan seorang advokat,” ucapnya dengan suara lantang.
Pun dipaparkan Punglik, memang ada beberapa syarat untuk orang di sumpah menjadi advokat. Diantaranya mengikuti proses ujian menjadi advokat, PKPA, magang, tamatan sarjana hukum, dan persyaratan itu sesuai dengan ketentuan UU No 18 tahun 2003.
Namun, diproses pelantikan, seseorang harus diverifikasi dulu oleh organisasi advokat di daerah.
“Setiap akan ada pelantikan advokat, kami di DPD yang melakukan verifikasi data atau dokumen. Kami sendiri tidak tahu, tiba-tiba ada pelantikan, dan saya juga kaget mendapat telpon dari teman media. Karena saya tidak tahu, jadi saya bilang tidak tahu. Hal ini yang menjadi agak aneh secara organisasi. Tapi nanti ini yang akan kami minta klarifikasinya dari DPP,” ujarnya.
Sebelumnya Putu Nova didampingi Penasehat Hukumnya Agus Nahak menegaskan, bahwa pelantikan dirinya sebagai advokat oleh KPT Bali selain berdasarkan rekomendasi dari DPP KAI.
Berkas administrasi dan persyaratan juga sudah dipenuhi. Namun begitu, dirinya juga tak menampik jika permohonan pengambilan sumpah dan pelantikan sebagai advokat tidak melalui verifikasi serta rekomendasi dari DPD KAI daerah (DPD KAI Bali).
Nova sempat datang ke DPD KAI Bali akan tetapi belum mendapat respon.