29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:18 AM WIB

Pungutan di Desa Marak, Disbud Badung: Itu Tidak Boleh, Kecuali…

MANGUPURA – Pungutan berkedok sumbangan tidak boleh sembarangan dilakukan oleh pihak Desa Adat.

Pasalnya, desa adat hanya boleh melakukan sumbangan sukarela. Peruntukkannya juga harus jelas dan sesuai dengan awig-awig atau perarem.

Meski begitu, masih muncul keluhan dari sejumlah warga pendatangan di wilayah Desa Adat Kerobokan, misalnya.

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan Badung IB Anom Bhasma mengatakan, Desa Adat sejatinya tidak boleh melakukan pungutan berkedok sumbangan.

Hanya saja diperbolehkan melakukan punia (sumbangan sukarela) tetapi tidak mengikat dan mematok nominal.

“Itu (punia) diperbolehkan, itu yang dijelaskan oleh tim Kejaksaan, Kepolisian waktu saya meminta arahan dari saber pungli tetapi sepanjang itu tidak mengikat, tidak ada paksaan,

dasarnya jelas (perarem atau awig-awig), pemanfaatannya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, baru boleh melakukan punia, ” terangnya.

Disinggung mengenai pembayaran KTS untuk di wilayah Desa Adat Kerobokan, Anom Bhasma mengakui belum mengetahui dan akan menelusuri hal tersebut.

“Kalau untuk itu ( di Desa Adat Kerobokan) nanti kita telusuri, tiang minta informasi , apa dasarnya, tiang belum tahu, ada dasar atau tidak, ” pungkasnya. 

MANGUPURA – Pungutan berkedok sumbangan tidak boleh sembarangan dilakukan oleh pihak Desa Adat.

Pasalnya, desa adat hanya boleh melakukan sumbangan sukarela. Peruntukkannya juga harus jelas dan sesuai dengan awig-awig atau perarem.

Meski begitu, masih muncul keluhan dari sejumlah warga pendatangan di wilayah Desa Adat Kerobokan, misalnya.

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan Badung IB Anom Bhasma mengatakan, Desa Adat sejatinya tidak boleh melakukan pungutan berkedok sumbangan.

Hanya saja diperbolehkan melakukan punia (sumbangan sukarela) tetapi tidak mengikat dan mematok nominal.

“Itu (punia) diperbolehkan, itu yang dijelaskan oleh tim Kejaksaan, Kepolisian waktu saya meminta arahan dari saber pungli tetapi sepanjang itu tidak mengikat, tidak ada paksaan,

dasarnya jelas (perarem atau awig-awig), pemanfaatannya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, baru boleh melakukan punia, ” terangnya.

Disinggung mengenai pembayaran KTS untuk di wilayah Desa Adat Kerobokan, Anom Bhasma mengakui belum mengetahui dan akan menelusuri hal tersebut.

“Kalau untuk itu ( di Desa Adat Kerobokan) nanti kita telusuri, tiang minta informasi , apa dasarnya, tiang belum tahu, ada dasar atau tidak, ” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/