DENPASAR – Nyoman Badra, 36, kurir ganja asal Tamblang, Buleleng, ini , Senin (19/3) menjalani sidang perdana di PN Denpasar.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Made Pasek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Darmawan Hadi Saputra menjerat terdakwa dengan dua dakwaan alternative.
Yakni dakwaan kesatu Pasal 111 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama jo Permenkes No. 41 tahun 2017 tentang perubahan
penggolongan narkotika dan dakwaan kedua alternative Pasal 115 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Jerat pasal bagi terdakwa menyusul perbuatan pria yang kesehariannya sebagai makelar tanah ini menguasai tanpa hak ganja kering seberat 6,35 gram bruto.
Diuraikan dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa terungkap petugas Stresnarkoba Polresta Denpasar pada Sabtu (16/12) tahun lalu.
Berbekal informasi dan hasil penyanggongan,polisi saat itu meringkus terdakwa saat berada di halaman parkir rumah kosnya di Jalan Pemuda I No.3A, Renon.
Saat dilakukan penggeledahan baik pada dirinya, petugas menemukan sejumlah bungkusan klip yang didalamnya berisi tanaman kering yang diduga ganja.
Setelah mengakui, dan membenarkan barang haram itu miliknya, Badra pun digiring ke Mapolresta untuk menjalani proses hukum.
Sedangkan atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukum (penunjukan hakim),
Tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.