DENPASAR – Kebiasaan I Wayan Yoga Sanjaya, 26, mengonsumsi narkoba benar-benar membuat hidupnya jatuh terpuruk.
Kini bukan hanya kerap sakauw, Yoga harus merana karena dijatuhi hukuman 1,5 tahun oleh hakim PN Denpasar IGN Putra Atmaja kemarin.
Vonis hakim yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan 1 bukan tanaman (sabu) seberat 0,16 gram .
Terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Yoga Sanjaya dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan enam bulan dikurangi
terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan, “terang Hakim IGN Putra Atmaja.
Mendengar vonis Hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung menerima. Sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa ditangkap setelah membeli sabu 0,16 gram seharga Rp 500.000 dari seseorang bernama Robby pada Jumat (15/9) 2017 silam.
Usai transaksi via telepon, terdakwa mengambil sabhu itu yang ditempelkan di seputaran Jalan Tukad Musi, Renon.
Dari Renon, dia beralih ke tempat kosnya di Jalan Jayagiri III No. 9, Dangin Puri Kelod, Dentim, untuk langsung menggunakan separuhnya.
Setelahnya, Yoga Sanjaya pergi ke tempat kos temannya di Jalan Tangkuban Perahu Gang Saraswati No.10, Tegal Buah, Padangamabian Kelod, Denbar.
Begitu tiba, terdakwa langsung diringkus dua personel dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.