BAKTISERAGA – Ulah seorang preman kampung asal Jalan Pantai Indah, Desa Baktiseraga, harus dibayar mahal.
Preman kampung yang diketahui bernama Komang Sudarmawan alias Culek, 37, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja.
Penyebabnya ia mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis klewang. Aksi pengancaman itu dilakukan pada Rabu (21/3) lalu di sebuah rumah kost yang ada di Jalan Toya Anakan, Desa Baktiseraga.
Culek rupanya sudah berkali-kali mendatangi rumah kost itu, untuk menakut-nakuti penghuni kost di sana.
Peristiwa berawal saat tersangka Culek mendatangi rumah kost sekitar pukul 01.00 Rabu (21/3) dini hari. Saat itu ia menggedor salah satu kamar kost yang dihuni Hartati Nurmala.
Begitu pintu dibuka, ujug-ujug ia meminta Hartati menunjukkan KTP. Padahal, ia bukan aparat desa maupun aparat adat di desa setempat.
Penghuni kost lainnya yang mengetahui ada kegaduhan, langsung keluar kamar. Mengetahui Culek datang, penghuni kost itu langsung membentak preman kampung itu.
Saat dibentak, Culek memilih ngeloyor pergi. Pada pagi harinya, Culek kembali datang ke kost itu. Kali ini ia berusaha membuat kegaduhan dengan membunyikan motornya keras-keras di depan rumah kost itu.
Aksi Culek sempat membuat salah satu penghuni kost jatuh pingsan karena terkejut. Pada Rabu petang, sekitar pukul 19.00, Culek kembali mendatangi kost itu.
Kali ini ia datang dengan membawa sebilah klewang sambil mengacungkannya pada penghuni kost. Aksinya kali ini, lagi-lagi membuat salah seorang penghuni kost jatuh pingsan.
Geram dengan ulah Culek, para penghuni kost langsung melapor ke Mapolsek Kota Singaraja. Culek langsung ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Kami amankan karena dia sudah mengancam orang menggunakan senjata tajam. Meskipun tidak melukai, tapi dia sudah ancam-ancam
orang sampai ada yang pingsan,” kata Kapolsek Kota Singaraja, Kompol A.A. Wiranata Kusuma kemarin.
Wiranata mengaku belum tahu pasti motif pelaku melakukan aksi terseut. Polisi juga masih mempertanyakan tindakan pelaku melakukan pemeriksaan dini hari.
“Dia bukan aparat desa, bukan linmas, juga bukan pecalang. Kepentingannya dia gedor kamar orang minta periksa KTP itu apa? Itu masih kami dalami,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kini preman kampung itu harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja.
Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.