TABANAN – Tiga karyawan PT Oasis plus satu warga setempat yang ditangkap saat pesta sabu di Pos Satpam PT Oasis di Banjar Tonja, Desa Gubug, Tabanan, masih menjalani pemeriksaan.
Dari keempat tersangka, ada yang mengaku sekadar ikut-ikutan, tapi juga adalah yang berdalih biar kuat begadang.
Seperti yang dikatakan I Gede Angga, 23, security PT. Oasis asal Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Tabanan. Dia berdalih mengkonsumsi sabu agar kuat begadang saat bertugas jaga malam di pos satpam.
“Agar kuat begadang malamnya,” ucap Angga. Dia mengaku baru dua minggu terakhir mengonsumsi sabu-sabu. Barang haram dia dapat dari rekan kerjanya.
“Saya tidak tahu itu didapat di mana, hanya pakai saja,” katanya saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polsek Tabanan.
Hal berbeda disampaikan Diyan Prayoga, 29, asal Jember. Dia mengaku menggunakan sabu-sabu hanya sekedar coba-coba dan baru mengkomsumsi selama seminggu terakhir setelah Nyepi.
“Baru mencoba saya pak, benar baru seminggu ini saya pakai,” ungkapnya. Sementara itu I Gede Pradnya Manu Putra, 25, security PT. Oasis
asal Banjar Meliling Kawan, Kerambitan mengungkapkan dirinya mendapatkan sabu-sabu dengan transaksi melalui SMS.
“Pesan SMS begitu saja masuk ke HP yang berisikan alamat pengambilan sabu-sabu dan nomor rekening yang akan ditransfer uang. Pesan SMS tersebut masuk sudah dua kali,” ujarnya
Dia berdalih baru kali pertama mengonsumsi dan bertransaksi sabu. Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
Penyidikan terutama pada nomor rekening yang ditransfer oleh pelaku. “Masih kami kembangkan kasus ini. Untuk keempat pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tandasnya