DENPASAR – Seorang bocah yang masih duduk di bangku SD berinisial Ni Dewa AW, 9, nyaris menjadi korban penculikan seorang pria bernama AA Bagus PW, 33.
Beruntung pelaku berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Kuta di Jalan Raya Sesetan, tepatnya di depan McDonald’s, Denpasar Selatan.
Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wijaya mengatakan, aksi percobaan penculikan anak berlangsung saat korban sedang bermain sendiri di sebuah gang rumahnya di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kedonganan, Kuta, Jumat, pekan lalu.
Melihat korban yang bermain sendirian, pelaku yang saat itu bergerak dari arah Jimbaran menuju bandara langsung berbalik arah ke tempat korban bermain.
Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah rumah kosong yang ada disamping gang tepatnya di depan Surfer Paradise.
Di sana, pelaku menanyai nama serta umur korban sendiri. Tidak hanya itu, terduga pelaku juga merogoh sakunya untuk memberikan korban uang.
Beruntung, korban yang duduk dibangku kelas II SD ini menolak dan menangis. “Untungnya korban menangis dan berteriak histeris sebab, pelaku sudah melancarkan aksi menyentuh tubuh korban,” bebernya.
Mantan Kapolsek Ubud Gianyar ini pun mengatakan, karena korban terus menangis, pelaku menjadi panik. Mulut korban lalu dibekap menggunakan tangan.
Aksi itu ketahuan warga. Mereka segera datang ke TKP. Pelaku sendiri langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Warga yang tiba di lokasi menemukan bocah tersebut dalam keadaan ketakutan. Si bocah dibawa ke rumahnya dan menghubungi ibunya yang sedang bekerja.
“Mendapatkan kabar itu, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kuta,” katanya. Kapolsek lalu memerintahkan Kanitreskrim Iptu Aryo Seno bergerak mendalami informasi diseputaran TKP.
Setelah mencari bukti petunjuk, pelaku akhirnya berhasil teridentifikasi. Pelaku pun tertangkap saat melintas di Jalan Sesetan, Denpasar Selatan, Senin (19/3) sekitar pukul 19.00.
“Kami amankan motor dan baju tersangka. Tapi, sebelumnya barang bukti ini disembunyi oleh pelaku di Jalan Tukad Batanghari. Setelah itu, tersangka dan barang bukti itu diamankan ke Mako,” katanya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 330 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang khususnya dibawa umur dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk pencobaan pencabulan masih dikembangkan, pasal 330 untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dahulu,” tuturnya.