DENPASAR – Robert Isaac Emmanuel, 35, terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika dan psikotropika jenis sabhu dan ekstasi asal Australia, Kamis (22/3) dituntut dengan hukuman ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi dkk menuntut mantan kandidat parlemen Negeri Kanguru, ini dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara.
Sesuai surat tuntutan, hukuman pidana bagi pria yang sejak awal mengaku mengalami gangguan jiwa dan tidak ditahan di rutan layaknya tahanan lain, ini karena JPU menilai, terdakwa terbukti melanggar UU Narkotika.
Sebelum membacakan surat tuntutan, JPU terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah RI dalam pemberantasan narkotika dan obat terlarang. Bahwa perbuatan terdakwa merusak kesehatan terdakwa sendiri.
Yang meringankan, terdakwa bersikap jujur, terdakwa merupakan pengguna narkotika multiple play, belum pernah dihukum, dan berjanji menjalani pengobatan untuk ketergantungan terdakwa terhadap narkotika.
Mendengan tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Edward Pangkahila menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) Rabu (4/4) pekan depan.
Sebagaimana diketahui, awal mula hingga perkara ini bergulir berawal, dari terdakwa turun dari pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431 dari Bangkok sekitar pukul 15.20 tujuan Thailand, Bangkok ke Bali.
Setiba di Terminal internasional, terdakwa kemudian menjalani pemeriksaan di pintu x-ray terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, pada Senin (4/12) silam
Selah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, pria lulusan S2 Perpajakan di Australia ini kedapatan membawa barang yang diduga sebagai sediaan narkotika.
“Terdakwa diperiksa oleh petugas bea cukai di Terminal Kedatangan Internasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima paket berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dan tablet ekstasi,”sebut jaksa asal Kejati ini.
Untuk mengelabui petugas, narkotika itu dia masukan ke kemasan alat kontrasepsi. Sejumlah lima paket sabu kemasan ditemukan dengan total berat 19,97 gram bruto dan 14 tablet ekstasi dengan berat total 6,22 gram netto.
Setelah dilakukan pengetesan awal dengan Narcotest Identification Kit (NIK) ternyata positif metamphetamin (sabu) dan MDMA (ekstasi).