27 C
Jakarta
20 November 2024, 23:20 PM WIB

Ngeri…Rusak Saraf, Sensasi Isap Tembakau Serasa Tertimpa Gorilla

DENPASAR – Polisi sukses mengamankan pelaku peracik tembakau gorilla yang dijual secara online di seluruh Indonesia.

Empat pelaku diamankan di sebuah rumah elite di Perumahan Paramita 2, Jalan Tunjung Sari, Denpasar. Dari tempat tersebut diamankan sekitar 30 kilogram atau  senilai Rp 3 miliar.

Empat pelaku itu di antaranya AA Krisna Andika Putra, 20, dan AA Eka Nanda, 24,  SR, 19, dan EP, 24.

Untuk diketahui, tembakau gorila sebenarnya bukan produk zat adiktif jenis baru. Atau dengan varian campuran baru. Narkotika golongan I ini sudah ngetop tiga tahunan silam, tahun 2015 lalu.

Waktu itu banyak beredar kemasan dalam bungkus plastik, dengan produk bertuliskan “Tembakau Super Cap Gorilla”.

Dengan banderol harga antara Rp 50-300 ribu, bila diecer. Dengan menyasar konsumen mahasiswa, pelajar, di kota-kota besar,

seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor,Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung, Surabaya, Makassar, juga Denpasar dan Mataram.

Tapi, yang paling marak di wilayah Jabodetabek. Tembakau ini dikonsumsi dengan cara seperti merokok yang disebut-sebut

membuat penikmatnya mengalami efek “seperti tertimpa (hewan) gorila” atau terkapar, tidak bisa menggerakkan tubuhnya.

Dengan efek sensasi sesaat bisa menyebabkan gangguan saraf (tremor) dengan ciri-ciri tangan gemetar, berkeringat dan kesemutan. 

Daya tahan tubuh juga akan memburuk bila rutin mengonsumsi. Tembakau masuk dalam klasifikasi new psychoactive substances,  dengan nama istilah AB-CHMINACA.

Dalam rilis Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali, Januari 2017 lalu, disebut bahwa ini merupakan salah satu jenis zat synthetic cannabinoid (SC).

Sejauh ini belum masuk daftar lampiran UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Namun sudah masuk draft di Kemenkes untuk masuk dalam kategori narkotika golongan I.

Berdasar World Drugs Report tahun 2014, UNODC mencatat peningkatan tren SC masuk 50 persen dari zat-zat baru yang terdeteksi.

Dari jumlah tersebut beberapa jenis SC yang berhasil terdeteksi BNN. Antara lain JWH-018, XLR-11, 5-fluoro AKB 48, MAM 2201, FUB-144, AB-CHMINACA, AB-FUBINACA, dan CB-13.

Efek bahan tembakau ini akan semakin parah bila dicampur dengan bahan zat adiktif lain. Untuk yang digerebek kali ini, dicampur 5-fluoro ADB yang didatangkan dari Tiongkok.

Kebanyakan dari SC yang beredar dikonsumsi dengan cara dirokok. Kemudian SC akan diabsorbsi paru-paru, kemudian disebarkan ke organ lain terutama otak.

Oleh karena itu salah satu efeknya yakni seseorang akan terlihat melongo seperti orang bego, berhalusinasi.

Efek parahnya ke saraf otak membuat orang jadi apatis. Malas, sulit bergerak, seperti tertimpa seekor gorila.

Efek setelahnya juga sangat buruk. Seperti gangguan psikiatri, macam psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide-ide bunuh diri, gejala-gejala putus zat, bahkan sindrom ketergantungan.

Juga bisa efek samping lain, macam stroke iskemik, hipertensi, nyeri dada hingga gagal ginjal akut. 

DENPASAR – Polisi sukses mengamankan pelaku peracik tembakau gorilla yang dijual secara online di seluruh Indonesia.

Empat pelaku diamankan di sebuah rumah elite di Perumahan Paramita 2, Jalan Tunjung Sari, Denpasar. Dari tempat tersebut diamankan sekitar 30 kilogram atau  senilai Rp 3 miliar.

Empat pelaku itu di antaranya AA Krisna Andika Putra, 20, dan AA Eka Nanda, 24,  SR, 19, dan EP, 24.

Untuk diketahui, tembakau gorila sebenarnya bukan produk zat adiktif jenis baru. Atau dengan varian campuran baru. Narkotika golongan I ini sudah ngetop tiga tahunan silam, tahun 2015 lalu.

Waktu itu banyak beredar kemasan dalam bungkus plastik, dengan produk bertuliskan “Tembakau Super Cap Gorilla”.

Dengan banderol harga antara Rp 50-300 ribu, bila diecer. Dengan menyasar konsumen mahasiswa, pelajar, di kota-kota besar,

seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor,Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung, Surabaya, Makassar, juga Denpasar dan Mataram.

Tapi, yang paling marak di wilayah Jabodetabek. Tembakau ini dikonsumsi dengan cara seperti merokok yang disebut-sebut

membuat penikmatnya mengalami efek “seperti tertimpa (hewan) gorila” atau terkapar, tidak bisa menggerakkan tubuhnya.

Dengan efek sensasi sesaat bisa menyebabkan gangguan saraf (tremor) dengan ciri-ciri tangan gemetar, berkeringat dan kesemutan. 

Daya tahan tubuh juga akan memburuk bila rutin mengonsumsi. Tembakau masuk dalam klasifikasi new psychoactive substances,  dengan nama istilah AB-CHMINACA.

Dalam rilis Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali, Januari 2017 lalu, disebut bahwa ini merupakan salah satu jenis zat synthetic cannabinoid (SC).

Sejauh ini belum masuk daftar lampiran UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Namun sudah masuk draft di Kemenkes untuk masuk dalam kategori narkotika golongan I.

Berdasar World Drugs Report tahun 2014, UNODC mencatat peningkatan tren SC masuk 50 persen dari zat-zat baru yang terdeteksi.

Dari jumlah tersebut beberapa jenis SC yang berhasil terdeteksi BNN. Antara lain JWH-018, XLR-11, 5-fluoro AKB 48, MAM 2201, FUB-144, AB-CHMINACA, AB-FUBINACA, dan CB-13.

Efek bahan tembakau ini akan semakin parah bila dicampur dengan bahan zat adiktif lain. Untuk yang digerebek kali ini, dicampur 5-fluoro ADB yang didatangkan dari Tiongkok.

Kebanyakan dari SC yang beredar dikonsumsi dengan cara dirokok. Kemudian SC akan diabsorbsi paru-paru, kemudian disebarkan ke organ lain terutama otak.

Oleh karena itu salah satu efeknya yakni seseorang akan terlihat melongo seperti orang bego, berhalusinasi.

Efek parahnya ke saraf otak membuat orang jadi apatis. Malas, sulit bergerak, seperti tertimpa seekor gorila.

Efek setelahnya juga sangat buruk. Seperti gangguan psikiatri, macam psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide-ide bunuh diri, gejala-gejala putus zat, bahkan sindrom ketergantungan.

Juga bisa efek samping lain, macam stroke iskemik, hipertensi, nyeri dada hingga gagal ginjal akut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/