MANGUPURA – Dua pemuda bernama Oktori Dimas Pratama, 22, dan Gede Wahyu Arianta, 21, di massa hingga babak belur lantaran melakukan aksi Jambret di Jalan Raya Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Canggu, Badung.
Korban penjambretan dua pelaku itu adalah wisatawan berkebangsaan Swedia, Lina Helmer, 21.
Kanitreskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Putu Ika Prabawa mengatakan, dua pelaku yang sama-sama berasal dari Desa Jagawana,
Kecamatan Sawan, Singaraja ini bermula ketika melihat korban asal Swedia, Lina Helmer sedang jalan kaki di lokasi kejadian.
Kala itu, wanita pemilik paspor bernomor 91254692 ini hendak ke tempat penginapannya di Jalan Tanah Barak, Nomor 19 A, Canggu usai dinner di Restoran Mata yang tak jauh dari TKP.
Korban sempat melihat kedua tersangka melaju dengan kecepatan tinggi menggunakan sepeda motor Satria Fu DK 6705 VV dan mengarah tepat di belakangnya.
Apesnya, belum sempat menghindar, tas korban langsung ditarik oleh tersangka. Akibatnya, korban hilang keseimbangan dan jatuh tersungkur diaspal.
“Sempat terjadi aksi rebutan tas, untungnya korban kuat memegang tas itu. Kedua tersangka dan korban ini akhirnya jatuh terkapar diaspal dalam keadaan tas sudah di tangan kedua pemuda itu,” jelas Iptu Ika.
Warga yang melihat aksi itu langsung berdatangan dan menganiaya pelaku. Kedua tersangka sempat kabur ke semak-semak dan bersembunyi.
Warga lalu menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan penyisiran. Alhasil, tersangka Oktori Dimas Pratama ditangkap di sebelah Pura Puseh Pipitan, Canggu.
Sementara, tersangka Gede Wahyu Arianta ditangkap di Chill House, Jalan Kubu Anyar, Banjar Pipitan, Canggu. Warga yang mendapati keduanya ini geram dan menganiaya hingga bonyok.
Dari hasil pengembangan, kedua tersangka mengakui perbuatannya lantaran tidak memiliki uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Apalagi, tersangka tidak memiliki pekerjaan.
“Terkait peran masing-masing tersangka, Oktori Dimas Pratama selaku eksekusi, sementara, Gede Wahyu Arianta sebagai joki,” terangnya.
Mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksi. Tapi, polisi tetap dalami keterangan karena diduga mereka sudah banyak makan korban.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.