SEMARAPURA– I Wayan Dana, 45 warga Desa Jungut Batu, Nusa Penida akhirnya diamankan di Polsek Nusa Penida setelah melakukan penganiayaan terhadap Nyoman Surawan, 58 warga Banjar Basangkasa, Desa Seminyak, Kuta.
Penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa pedang itu tersebut terjadi di lokasi pembangunan Karana Resort di Desa Jungut Batu.
Pelaku nekat menganiaya korban karena tidak terima tanahnya digunakan untuk melintas kendaraan material proyek.
Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Suastika menuturkan, peristiwa itu berawal ketika tanah yang dikelola oleh pelaku disepakati sebagai jalan membawa material proyek menuju lokasi dengan kompensasi Rp 2 juta per bulan.
Namun praktiknya, selain memungut dari si pemilik proyek, pelaku juga memungut uang dari pihak penyuplai material.
Akibatnya pemilik proyek memilih tidak lagi melewati tanah yang dikelola pelaku dan tidak lagi membayar Rp 2 juta per bulan.
“Menurut pelaku kemungkinan Rabu malam (21/3) tanahnya dia dilewati oleh mobil yang membawa air. Dengan kejadian tersebut keesokan harinya pada Kamis (22/3) pelaku marah-marah di lokasi proyek,” ungkapnya.
Korban yang menerima telepon bahwa ada keributan di lokasi proyek, langsung mendatangi lokasi proyek.
Setibanya di TKP, korban mendapat penjelasan dari rekan-rekannya bahwa terjadi pelemparan batu dan ada orang yang membawa pedang ke lokasi.
“Selang beberapa saat datang pelaku I Wayan Dana sambil membawa pedang, kemudian terjadi perdebatan dan adu mulut antara korban dan pelaku,” bebernya.
Ternyata perdebatan kian panas sehingga akhirnya pelaku menusukkan pedangnya ke arah perut korban. Untungnya, korban bisa menghindar.
Namun pelaku kembali lagi mencoba aksi brutalnya itu sehingga mengenai bagian punggung sebelah kiri korban.
“Setelah korban hampir jatuh, pelaku kembali menebas korban dan korban menangkis degan tangan kanan yang mengakibatkan tangan
korban luka robek. Untuk menyelamatkan diri, korban terus berlari. Dan oleh pelaku, korban dilempari batu,” terangnya.
Tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya, korban pun mengadukan hal tersebut ke Polsek Nusa Penida.
Pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk memintai keterangan pelaku serta mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Terhadap perbuatannya, Tersangka I Wayan Dana dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” ujar Suastika.