GIANYAR – Perkara vonis bebas terhadap terdakwa kasus narkoba, Joshua Lee Wilson alias Josh Wilson pada 2016 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar sempat bikin heboh.
Kali ini, kasus terhadap terdakwa asal Amerika itu kembali bikin geger. Pasalnya, ketika jaksa hendak kasasi, ternyata berkas perkara raib sempat dari ruang penyimpanan.
Raibnya berkas perkara vonis bebas diakui oleh humas PN Gianyar, Ida Bagus Ari Suamba. “Ya, berkas sempat tidak ketemu, tapi sekarang sudah kami temukan. Kami temukan sekitar awal bulan Maret ini,” ujar Ari Suamba.
Ari beralasan, berkas itu sempat raib karena proses pembangunan gedung baru PN Gianyar.
“Kemungkinan saat proses kami pindahan dari gedung lama ke gedung sementara, lalu pindah lagi ke sini. Sekarang sudah ditemukan,” jelasnya.
Ketika berkas ditemukan, permohonan dari JPU untuk kasasi langsung diteruskan. “Langsung kasasi diserahkan ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Mengenai keberadaan Josh Wilson yang merupakan warga Amerika, pihak PN Gianyar tidak mengetahui. “Untuk eksekusinya itu menjadi tanggung jawab jaksa,” terangnya.
Sementara itu, dari penelusuran Jawa Pos Radar Bali, penghilang berkas vonis bebas itu berinisial LPKD. LPKD dilaporkan naik jabatan dan bertugas di PN Bangli.
Kini, si penghilang berkas ini tengah diperiksa oleh Pengadilan Tinggi mengenai hilangnya berkas itu. Beberapa saksi juga sudah diperiksa oleh tim pengawas.
Sedangkan, tiga hakim yang memerkarakan Josh Wilson, di antaranya, Haries Suharman Lubis, Aryo Widiatmoko dan Ery Acoka Bharata kini sudah pindah tugas ke luar daerah.
Untuk diketahui, saat peresmian gedung baru PN Gianyar pada Selasa lalu (20/3), Dirjen Badan Peradilan Umum MA, Heru Suwantoro, dalam sambutannya di hadapan jajaran pengadilan dan para undangan merasa kecewa dengan kinerja pengadilan.
Dirjen sempat menyinggung ada oknum yang sengaja menyembunyikan berkas perkara.