33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:37 PM WIB

Jadi Pengedar Narkoba, Adik Tiri Jero Jangol Dituntut 7,5 Tahun

DENPASAR – I Kadek Dandi Suardika alias Dandi,19, salah satu dari terdakwa kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (27/3) siang menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnyadewi, Jaksa Penuntut Umun (JPU) I Made Lovi Pusnawan akhirnya menuntut terdakwa yang tak lain adik tiri

mantan wakil ketua DPRD Bali dari Partai Gerindra Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol, ini dengan hukuman pidana selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) dikurangi masa penahanan sementara. 

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi Dandi, karena JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

 “Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili terdakwa Kadek Dandi Suardika alias Dandi dengan pidana penjara selama

tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) dikurangi masa penahanan, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,”tegas JPU I Made Lovi Pusnawan. 

Atas tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukum, Iswahyudi, menyatakan akan mengajukan pledoi pada persidangan pekan depan.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaanya JPU diuraikan, sebelum terdakwa ditangkap, pada hari Kamis 2 November 2017 sekitar pukul 22.00 di rumahnya terdakwa menghubungi Ni Luh Ratna Dewi dan mengatakan kehabisan sabu.

Selanjutnya dijawab oleh Ratna Dewi ya, nanti saya kasih.  Kemudan Ratna Dewi meghubungi Mang Jangol untuk meyerahkan sabu kepada terdakwa sebarat 2 gram.

Permintaan itu diiyakan oleh Mang Jangol dan langsung memberikan sabu kepada terdakwa. Saat itu Jro Komang Swastika mengatakan kepada terdakwa, “nih tolong jualin,”ungkap JPU.

Setelah menerima 2 gram sabu tersebut, terdakwa memecah-mencah menjadi 9 paket. Terdakwa sendiri ditangkap polisi setelah polisi menangkap I Gede Juni Antara alias Katos.

Saat Katos ditangkap, kepada petugas mengaku bahwa sebelumnya mendapat paketan sabu dari terdakwa.

Atas pengakuan itu, petugas pada tanggal 4 November 2017 melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Pulau Bantanta No. 70.

Dari tangan terdakwa, petugas berhasil megamankan barang bukti narkotika dan uang Rp 1.700.000.

DENPASAR – I Kadek Dandi Suardika alias Dandi,19, salah satu dari terdakwa kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (27/3) siang menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnyadewi, Jaksa Penuntut Umun (JPU) I Made Lovi Pusnawan akhirnya menuntut terdakwa yang tak lain adik tiri

mantan wakil ketua DPRD Bali dari Partai Gerindra Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol, ini dengan hukuman pidana selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) dikurangi masa penahanan sementara. 

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi Dandi, karena JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

 “Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili terdakwa Kadek Dandi Suardika alias Dandi dengan pidana penjara selama

tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) dikurangi masa penahanan, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,”tegas JPU I Made Lovi Pusnawan. 

Atas tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukum, Iswahyudi, menyatakan akan mengajukan pledoi pada persidangan pekan depan.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaanya JPU diuraikan, sebelum terdakwa ditangkap, pada hari Kamis 2 November 2017 sekitar pukul 22.00 di rumahnya terdakwa menghubungi Ni Luh Ratna Dewi dan mengatakan kehabisan sabu.

Selanjutnya dijawab oleh Ratna Dewi ya, nanti saya kasih.  Kemudan Ratna Dewi meghubungi Mang Jangol untuk meyerahkan sabu kepada terdakwa sebarat 2 gram.

Permintaan itu diiyakan oleh Mang Jangol dan langsung memberikan sabu kepada terdakwa. Saat itu Jro Komang Swastika mengatakan kepada terdakwa, “nih tolong jualin,”ungkap JPU.

Setelah menerima 2 gram sabu tersebut, terdakwa memecah-mencah menjadi 9 paket. Terdakwa sendiri ditangkap polisi setelah polisi menangkap I Gede Juni Antara alias Katos.

Saat Katos ditangkap, kepada petugas mengaku bahwa sebelumnya mendapat paketan sabu dari terdakwa.

Atas pengakuan itu, petugas pada tanggal 4 November 2017 melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Pulau Bantanta No. 70.

Dari tangan terdakwa, petugas berhasil megamankan barang bukti narkotika dan uang Rp 1.700.000.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/