TUKADMUNGGA – Diduga karena kebelet ingin berjudi, seorang pria berinisial PS alias Ngembak, 38, warga Banjar Dinas Dharma Kerti, Desa Tukadmungga, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja.
Pria itu nekat membobol rumah yang ditempati seorang wisatawan mancanegara. Hasil curiannya itu dijual, dan uangnya disebut habis di meja judi.
Tersangka Ngembak dibekuk Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja tanpa perlawanan di rumahnya, pada Selasa (20/3) malam.
Saat ditangkap, tersangka tak bisa berkutik karena sebuah ponsel milik korbannya, masih ia kuasai. Ponsel itu belum terjual, karena mereknya yang tak familiar sehingga tak ada yang mau membeli.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, tersangka kerap membobol sebuah rumah di Banjar Dinas Dharma Kerti.
Rumah itu ditempati Robert Bruce Cambell, 68, seorang wisatawan mancanegara asal Australia. Tak tanggung-tanggung, tersangka sudah melakukan aksi pencurian di rumah itu sebanyak empat kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Masing-masing dilakukan pada 28 Januari, 18 Februari, 8 Maret, dan terakhir dilakukan pada Rabu (20/3) pekan lalu.
Dalam setiap aksinya, tersangka selalu mengincar barang berharga milik korban, terutama ponsel dan laptop.
Uang tunai milik korban yang disimpan di dalam rumah, juga dibawa kabur. Rata-rata korban merugi hingga Rp 10 juta, tiap kali tersangka beraksi.
Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma yang dikonfirmasi kemarin (28/3) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Wiranata penangkapan berawal dari kecurigaan polisi, karena korban selalu kehilangan barang tiap kali meninggalkan rumah.
Seolah-olah pelaku pencurian sudah hafal dengan gerak-gerik korban. Polisi pun berusaha mengembangkan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
“Kecurigaan kami akhirnya mengarah pada tersangka ini. Dia sering wara-wiri di sekitar TKP. Ternyata dia itu punya kunci pintu belakang, makanya bisa masuk leluasa ke dalam rumah,” kata Wiranata.
Konon barang yang berhasil dicuri, telah dijual. Uangnya digunakan tersangka untuk berfoya-foya maupun berjudi.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.