RadarBali.com – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Klungkung I Komang Gede Ludra menjenguk anggota DPRD Kabupaten Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana yang ditahan di sel Polres Klungkung terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan, Senin (10/7) kemarin.
Selain untuk memastikan Kicen memang benar di tahan, kunjungannya tersebut juga untuk menyampaikan beberapa hal mengenai hak-hak Kicen sebagai anggota DPRD Klungkung.
Sebelum menjenguk Kicen, Ketua BK Klungkung I Komang Gede Ludra bersama anggota BK Klungkung I Made Jana bertemu Wakapolres Klungkung Kompol Nengah Sadiarta untuk menyampaikan maksud kedatangannya tersebut.
Didampingi Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan, Ludra dkk menuju ke ruang Kasatreskrim Polres Klungkung untuk bertemu dengan Kicen yang pada saat itu masih berada di dalam sel.
Dengan wajah datar tanpa ekspresi, Kicen berlalu melewati kerumunan wartawan yang sibuk mengambil fotonya yang akan memasuki ruang Kasatreskrim Polres Klungkung.
Setelah memasuki ruangan, ekspresi Kicen masih tetap datar. Sayangnya, pertemuan berlangsung tertutup.
Menurut Ketua BK Klungkung I Komang Gede Ludra, dalam pertemuannya tersebut dia menanyakan kondisi Kicen yang memiliki riwayat asam lambung kronis itu.
Menurutnya, kondisi Kicen baik-baik saja. Tak hanya menanyakan kabar, dalam kesempatan itu juga digunakan Ludra untuk memberi tahu hak-hak Kicen yang kini sudah ditahan.
“Hak pendapatannya di DPRD, meski pun di tahan, sepanjang masih tersangka dia punya hak penuh. Kecuali Perdin. Tetapi ketika sudah menjadi terdakwa, beberapa hak tunjangannya itu memang tidak bisa dipenuhi, seperti tunjangan perumahan dan biaya komunikasi,” ungkapnya.
Selain kehilangan beberapa tunjangannya, lanjut Ludra, secara otomatis Kicen juga akan diberhentikan sementara.
Hal itu mengacu dengan Tata Tertib Dewan Pasal 102 Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Sementara.
“Begitu dinyatakan terdakwa, Pimpinan DPRD mengajukan surat ke Gubernur Bali. Apa bila satu minggu tidak ditindak lanjuti, sekretariat dewan mengajukan ke gubernur untuk pemberhentian sementara. Untuk pemberhentian sementara tidak ada tenggang waktu,” terangnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Klungung I Wayan Baru mengatakan, hak-hak Kicen sebagai anggota DPRD Klungkung di luar Perdin masih diberikan seluruhnya semasih statusnya sebagai tersangka.
“Kalau sudah inkrahct baru kami putus. Atau nantinya kalau ada surat perintah dari DPP kepada kami untuk mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota), maka itu akan berproses di DPRD Klungkung. Berproses apa? yaitu mengusulkan untuk PAW (pergantian antar waktu),” tandasnya.