SINGARAJA – Sedikitnya 95ribu ekor anjing akan divaksin pada tahun 2018 ini. Puluhan ribu anjing itu akan divaksin, serangkaian dengan peringatan Rabies Day di Kabupaten Buleleng.
Tahun ini vaksinasi hewan penyebar rabies (HPR) akan digencarkan, dengan harapan tak ada lagi kasus penularan virus rabies dari hewan ke manusia, hingga berujung pada munculnya korban jiwa.
Tahun ini Dinas Pertanian Buleleng kembali mencanangkan vaksinasi massal hewan penyebar rabies.
Rencananya vaksinasi akan dilangsungkan pada bulan April mendatang dan dilakukan menyeluruh di Kabupaten Buleleng.
“Kami akan memprioritaskan zona merah dulu untuk vaksinasi. Tahun ini rencananya kami akan mulai dari Desa Tejakula.
Alasannya, tahun lalu kan muncul kasus positif rabies di sana,” kata Kepala Dinas Pertanian Buleleng, Nyoman Swatantra kemarin.
Swatantra menegaskan, saat vaksinasi massal itu, pihaknya akan menerjunkan 10 tim terbaik yang disebut A-Team.
Tim ini terdiri dari anggota-anggota yang terpilih dan terbukti bisa melakukan vaksinasi secara efektif dan efisien. Mereka juga disebut bisa melakukan eleminasi tertarget dengan efektif.
Nantinya pada peringatan rabies day, pihaknya akan fokus melakukan vaksinasi terlebih dulu. Namun apabila ada hewan yang terindikasi terjangkit rabies, Dinas Pertanian Buleleng tak segan-segan melakukan langkah eleminasi.
“Istilahnya itu eleminasi tertarget. Kalau ciri-cirinya identik dengan hewan yang terjangkit rabies, ya kami eleminasi. Tapi kalau tidak, pasti kami vaksinasi,” imbuh Swatantra.
Disamping melakukan langkah vaksinasi dan eleminasi, pihaknya juga mendorong warga melakukan langkah sterilisasi.
Bagi warga yang memiliki hewan penyebar rabies, utamanya anjing dan kucing, dihimbau melakukan langkah sterilisasi bagi hewan mereka. Sehingga potensi hewan-hewan itu tertular rabies, semakin minim.
Selain itu pemerintah juga mendorong desa dinas dan desa pakraman membuat kesepakatan bersama atau perarem untuk penanggulangan rabies.
Sejauh ini, dari 148 desa/kelurahan yang ada di Buleleng, baru 13 desa saja yang menyusun perarem terkait penanggulangan rabies.
Tak tanggung-tanggung, apabila ada warga yang memiliki hewan terjangkit rabies dan menggigit manusia hingga tewas, maka pemilik anjing dijatuhi sanksi membiayai upacara pengabenan warga.